Hanuang.com – Berbagai modus baru dilakukan oleh rombongan pelaku kriminal barang haram jenis sabu, yang mana kali ini sungguh unik dengan cara menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 32 Kg didalam 3 buah tabung gas Elpiji ukuran 12 kg.
Kemudian tabung gas yang berisi sabu tersebut dibawa kendaraan roda empat jenis minibus Daihatsu Xenia warna putih dengan Nopol BM 1953 SC Dari Tembilahan Riau tujuan Jakarta.
Tiba di Seaport Interdiction Bakauheni, Sat Narkoba Polres Lamsel melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku.
Adapun Cara pelaku menyembunyikan narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut kedalam tabung gas elpiji dengan mengosongkan isinya, kemudian di bagian bawah tabung di gerinda dengan alat gerinda berbentuk segi empat dan kemudian narkotika jenis sabu tersebut di masukkan kedalam tabung gas itu.
“Mereka ini rombongan ada empat orang untuk jalan-jalan, tapi kawan yang lain tidak mengetahui bahwa temannya membawa barang haram jenis sabu tersebut” jelas Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin.
“Modus Operandi ini sudah banyak yang berubah dan baru, saya harap kepada semuanya untuk lapor jika mendapatkan kecurigaan” tambahnya.
“Jika kita melakukan perlawanan dengan membahayakan anggota ataupun masyarakat umum, kita akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan” tutupnya.
Dari kejadian tersebut, Pihak Polres Lamsel berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni pembawa sabu dalam tabung gas elpiji. (Ari)





