Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Bawaslu Lamsel Panggil Zulhas, Ada Apa?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Bawaslu Lamsel Panggil Zulhas, Ada Apa?

Redaksi
Last updated: 7 Oktober 2020 20:36
Redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan pemanggilan terhadap Wakil Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan pada Selasa, (06/10) di Kalianda Lamsel.

Bawaslu Lamsel melalui Surat Nomor : 097/K.LA-02/PM.05.02/X/2020 lakukan pemanggilan berupa undangan untuk dimintai keterangan terhadap Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Pemanggilan yang dijadwalkan hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB di kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meminta keterangan terkait hasil pengawasan bawaslu saat kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang dilasanakan di SMA Kebangsaan Desa Pisang Kecamatan Penengahan.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak yang di kumpulkan di satu tempat. Tindakan tersebut diduga telah melanggar dengan tidak memperhatikan protocol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mengukur temperatur suhu tubuh sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus COVID-19.

Menurut Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pantauan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terdapat rombongan masa berkumpul disuatu tempat yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Maka sesuai kewenangan bawaslu mengambil langkah untuk mencegahan sebelum terjadi”. Katanya.

Beliau juga menghimbau kepada pihak-pihak terkait bahwa hal ini harus menjadi kesadaran dari semua pihak untuk bekerjasama saling membantu mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi aturan.

“Terutama protocol Kesehatan, kita tidak menginginkan menjelang pilkada banyak masyarakat yang posistif akibat dari kelalaian kita sendiri” ujarnya.

Sebagaimana Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara pemerintah daerah Provinsi Lampung melalui Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor : 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif Dan Aman (AKB-M2PA) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu juga Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pemanggilan ini dalam rangka untuk meminta keterangan tentang adanya kerumunan masa yang diduga melalaikan protocol Kesehatan. Jika terbukti maka bawaslu mengmabil tindakan preventif sesuai peraturan”. Tegasnya.

Selain itu menurut Koordinator Devisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki mengatakan, sesuai peraturan bawaslu bahwa kewenangan bawaslu selain mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020.

“Juga menjadi bagian dalam upaya pencegahan terhadap penyebaran virus covid 19, kita tidak melarang siapapun melakukan sosialisasi tapi kita juga tidak bisa toleransi jika itu membahayakan yang bisa berakibat terjadinya cluster baru” paparnya.

“Maka kita pun sudah semaksimal mungkin berlaku tegas terhadap penyelenggara maupun peserta untuk mentaati protocol kesehatan dalam setiap kegiatan apapun” tutupnya. (*)

Dede Suhendar Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Way Sulan
Selesaikan Peta Batas Desa, Bupati Lamsel Dapat Apresiasi Dari Dirjen Bina Pemdes Kemendagri
Terkait Tunjangan, Kades Se-Lamsel Gelar Demo Di Kantor Bupati
Enam Pejabat Eselon II di Lamsel Resmi Dilantik
Dankor Brimob Tinjau Produk Pertahanan dan Keamanan PT. Pindad
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Usai Tempuh Perjalanan Panjang, Akhirnya Himel Lolos Jadi Paslon di Pilkada Lamsel 2020
Next Article 3M Prokes Covid-19 Disosialisasikan TNI Sidomulyo
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?