Hanuang.com – Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban warga Bandarlampung, Rabu, (10/06/20).
Kali ini kebijakan tersebut dengan meng-gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Tahun 2020 ditengah Pandemi COVID-19.
Beliau mengatakan, kebijakan dengan meng-gratiskan tagihan PBB ini guna meringankan beban masyarakat Kota Bandarlampung dalam pandemi Covid-19.
“Namun, penggratisan PBB berlaku bagi pembayaran dibawah Rp.150 ribu kebawah, Sedangan bagi masyarakat dengan pembayaran di atas Rp.150 ribu sampai dengan Rp.300 ribu mendapatkan diskon sebesar 50% dan diskon 30% bagi pembayaran PBB diatas Rp.300 ribu sampai dengan Rp.500 ribu” tandasnya. (*)