Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Ringankan Beban Warga Bandarlampung, Ini Kebijakan Herman HN Terkait PBB
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

Ringankan Beban Warga Bandarlampung, Ini Kebijakan Herman HN Terkait PBB

Redaksi
Last updated: 10 Juni 2020 20:55
Redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban warga Bandarlampung, Rabu, (10/06/20).

Kali ini kebijakan tersebut dengan meng-gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Tahun 2020 ditengah Pandemi COVID-19.

Beliau mengatakan, kebijakan dengan meng-gratiskan tagihan PBB ini guna meringankan beban masyarakat Kota Bandarlampung dalam pandemi Covid-19.

“Namun, penggratisan PBB berlaku bagi pembayaran dibawah Rp.150 ribu kebawah, Sedangan bagi masyarakat dengan pembayaran di atas Rp.150 ribu sampai dengan Rp.300 ribu mendapatkan diskon sebesar 50% dan diskon 30% bagi pembayaran PBB diatas Rp.300 ribu sampai dengan Rp.500 ribu” tandasnya. (*)

Winarni Bagikan 1.000 Masker Ke Warga Kalianda
AKBP. Tri Suhartanto : “Selamat HUT TNI Ke 73, Kita Senantiasa & Selalu Tak Lelah Untuk Mencintai NKRI
1.002 Orang Positif COVID-19 Sembuh Di Indonesia, Ini Data Sebaran Kasusnya
Panwaslu Kecamatan Kalianda Lantik 269 Pengawas TPS
Grebek Judi Sabung Ayam di Kebun Karet, Polisi Amankan Puluhan Kendaraan Bermotor
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Paripurna LKPJ Walikota TA. 2019
Next Article Di Lamsel, Pemenang Tender Proyek Pertanyakan SPPBJ, Ini Jawaban Kadis PUPR
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?