Hanuang.com

Di Lamsel, Pemenang Tender Proyek Pertanyakan SPPBJ, Ini Jawaban Kadis PUPR

Hanuang.com – Pemenang Tender Proyek di Lampung Selatan (Lamsel) mempertanyakan belum diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Mereka juga mengeluhkan tidak adanya klarifikasi atas keterlambatan penerbitan SPPBJ dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

“Dalam jadwal yang kita bisa lihat di LPSE Lampung, penerbitan SPPBJ untuk pemenang tender antara tanggal 29 Mei 2020 – 4 Juni 2020, akan tetapi, hingga hari ini, (Kamis, 11 Juni 2020) kita sebagai pemenang belum menerima SPPBJ tersebut, kita jadi tanda tanya,” ujar Ketua Konsorsium PT. Mulya Perkasa Mandiri, Khairil Adha dikantornya di Kedaton Kalianda, Kamis siang (11/6/20).

Khairil melanjutkan, saat ini sudah memasuki tahap penandatanganan kontrak, yang dalam agenda ditulis dari tanggal 29 Mei sampai 19 Juni 2020.

“Jangankan mau tanda tangan kontrak, SPPBJ saja belum kita terima, ada apa ini, sudah melampaui jadwal yang ada,” tanya Khairil.

Ia mengungkapkan pada tanggal 5 Juni 2020 lalu, mereka mendatangi langsung kantor Dinas PUPR Lamsel untuk mempertanyakan SPPBJ yang belum diterbitkan untuk 16 pemenang tender.

“Namun sayang, saat itu yang ada hanya staf tanpa ada PPK maupun pimpinan PUPR, jadi kita tidak mendapatkan jawaban pasti soal SPPBJ tersebut,” imbuh Khairil.

Sejauh ini menurut Khairil, mereka sudah menjalankan semua proses tender sesuai dengan prosedur.

“Tidak ada yang terlewatkan, semua sesuai prosedur dan kita jalankan secara profesional.” Tukasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Lamsel, Syahroni, yang ditemui di aula rumah dinas ketua DPRD, usai Hearing dengan Komisi II dan IV menjelaskan, Persoalan yang ditanyakan para pemenang tender tersebut akan diselesaikan secepatnya.

“Iya, itu kita undur, minggu depan persoalan tersebut kita selesaikan, secara teknis permasalah yang tau PPK, nanti kita akan kita kirim klarifikasi ke pemenang tender.” Tukas Syaroni.

Dibawah ini rilis yang disampaikan oleh Konsorsium PT. Mulya Perkasa Mandiri yang merupakan gabungan lebih dari 10 perusahaan/kontraktor :

Berawal dari Pengumuman Lelang Dinas PUPR Kab. Lamsel pd tel 24 April 2020 melalui LPSE Provinsi Lampung sebanyak 20 paket. 

Setelah melewati tahapan Ielang mulai dari Pengumuman, Pemasukan Dokumen, Evaluasi, Pembuktian, Penetapan Pemenang sampai dengan Pengumuman Pemenang pada tanggal 19 Mei 2020, dihasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut :

  1. Dari 20 paket yang dilelangkan, sebanyak 16 paket sudah diumumkan pemenangnya oleh Pokja, dan 4 paket dikabarkan tender ulang karena tidka ada penyedia yang memenuhi persyaratan.
  2. Memasuki tahapan masa sanggah, muncul notifikasi/email ke penyedia beberapa penyedia bahwa ada sanggahan (tanpa kejelasan siapa yang menyanggah dan tidak ada hasil berita acara mengenai sanggahan tersebut).
  3. Pada tahapan SPPBJ pada tanggal (02-04 Juni 2020 (sesuai jadwal tahapan Ielang), Pokja telah mengirimkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kepada PPK, untuk selanjutnya diterbitkan SPPBJ oleh PPK. Namun sampai dengan tanggal 10 Juni 2020 (yang mana seharusnya sudah dalam tahapan penandatanganan kontrak), PPK belum juga menerbitkan SPPBJ.
  4. Kemudian muncul dan berkembang isu bahwa PPK tidak mau menerbitkan SPPBJ (apalagi Kontrak).
  5. Beberapa rekanan/penyedia (yang sudah merasa sebagai pemenang Ielang) bahkan tergabung dalam sebuah forum dan dikawal oleh Ormas sudah berupaya mempertanyakan persoalan ini ke PPK Dinas PUPR, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas.

Dari kronologis diatas, muncullah pertanyaan : ADA APA DENGAN DINAS PUPR LAMSEL?

Berdasarkan PERPRES No. 54 Tahun 2010, PERMENKEU No. 190/PMK.05/2012, Peraturan LKPP No. 09 Tahun 2018 dan PERMEN-PUPR No. 14 Tahun 2020, Tugas dan Wewenang PPK salah satunya adalah ‘Menerbitkan SPPBJ”.

Disatu sisi para penyedia mempertanyakan dan meminta perihal SPPBJ yang sudah menjadi ‘HAK” mereka. Disisi Iain, PPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan SPPBJ atau tidak (namun ada aturan yang menjadi dasar dan pedoman).

Mengacu pada PERPRES No. 54 Tahun 2010 dan Peraturan LKPP No. 09 Tahun 2018, PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan :

  • Tidak ada sanggahan dari peserta
  • Sanggahan dan/atau sanggahan banding tidak benar
  • Masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir
  • Bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan
  • Bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.

Memang PPK mempunyai kewenangan memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia. Dalam hal PPK yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, maka PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan disertai denaan “ALASAN dan BUKTI”.

Kemudian PPK dan Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan Penyedia. Dalam hal selanjutnya PPK dan Pokja menjalani tahapan dengan berpedoman pada ‘ATURAN” yang sudah ditetapkan.

Kemudian muncul pertanyaan dan pernyataan sebagai berikut :

  • Kalau ternyata PPK tidak menerima hasil pemilihan dari Pokja, mengapa masalah “TIDAK DITERBITKANNYA SPPBJ” ini terjadi pada seluruh paket yang sudah selesai proses pemilihannya?
  • Apakah PPK tidak percaya akan kinerja dan/atau hasil kinerja Pokja ULP/ Pejabat Pengadaan?
  • PPK dan POKJA harus memberikan ”PENJELASAN” mengenai hal ini secara terbuka baik kepada pemenang lelang/ lcalon Penyedia dan pihak lain yang mempunyai hak bertanya dan memperoleh jawaban.
  • Penjelasan tersebut untuk menepis dugaan/ indikasi adanya ”PERMAINAN/ REKAYASA/KONGKALIKONG”.

Namun setelah melihat dan mengamati rangkaian tahapan dalam proses pelelangan selama ini, sangat sulit rasanya untuk berkata atau berfikiran bahwa tidak ada “SESUATU”nya dalam proses LELANG ini. Banyak kejanggalan dan temuan dalam proses pelelangan ini. Mulai dari POKJA ULP, Pejabat UKPBJ, PPK, bahkan sampai PA/KPA.

Ada beberapa contoh ”POTENSI PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA” :

1. PERENCANAAN ANGGARAN

  • Contoh : rencana pengadaan yang diarahkan, pemaketan pekerjaan yang direkayasa, penentuan jadwal waktu yang tidak realistis, pemilihan metode, dan sebagainya.

2. PEMBENTUKAN POKJA ULP/PEJABAT PENGADAAN

  • Pokja ULP/Pejabat Pengadaan tidak memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
  • Pokja ULP/Pejabat Pengadaan yang tertutup dan tidak transparan, tidak melayani atau menilai secara adil kepada para peserta lelang (ketidakterbukaan dan ketidakadilan).
  • Pokja ULP/Pejabat Pengadaan tidak memilki! Integritas (tidak jujur, tidak profesional, tidak transparan, dan tidak akuntabel).
  • Pokja ULP/Pajabat Pengadaan yang memihak (memberi keistimewaan kepada kelompok tertentu).
  • Pokja ULP/Pajabat Pengadaan tidak Independen, bekerja dibawah tekanan PA/KPA, PPK, penyedia atau mungkin kepentingan diri sendiri, dan lain-lain.

3. PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DOKUMEN PEMILIHAN 

  • Persyaratan teknis mengada pelaksanaan pekerjaan.
  • Kriteria kelulusan peninjauan tidak ada atau tidak Jelas.
  • Spesifikasi teknis mengarah pada produk atau kelompok tertentu.
  • Adanya penambahan kriteria peninjauan yang tidak perlu.
  • Dokumen lelang tidak standar.
  • Dokumen lelang tidak lengkap.  

4. PENGUMUMAN PELELANGAN/SELEKSI/PENGADAAN

  • Melakukan pengumuman Ielang yang tidak transparan.
  • Dokumen peserta yang tidak memenuhi syarat namun diluluskan.
  • Menggugurkan peserta dengan alasan yang tidak jelas dan substantif.
  • Dokumen administrasi ”aspal” dan dokumen kualifikasi yang tidak didukung data otentik, dan lain-lain.

5. PENJELASAN (AANWIJZING)

  • Pembatasan informasi dan deskripsi oleh Pokja ULP.
  • Tidak adanya partisipasi masyarakat.
  • Penjelasan kontroversial.
  • Perubahan penting atas dokumen pemilihan penyedia tidak dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan penyedia.
  • Aanwijzing dilakukan secara tidak fair, dan lain-lain.

Uraian tersebut diatas hanyalah beberapa contoh potensi penyimpangan, mudah-mudahan penyimpangan tersebut tidak terjadi dan tidak terbukti di Lampung Selatan.

Kepada para POKJA, UKPBJ, PPK, PA/KPA :
PENYALAHGUNAAN JABATAN atau WEWENANG (abuse of discretion)” adalah salah satu “BENTUK KKN” dalam Pengadaan barang dan jasa.

Berhati-hati dan amanahlah dalam menjalankan “TUGAS” sebagai ASN.

INGAT, ada 3 bidang hukum yang akan siap menjerat apabila terjadi penyalahgunaan jabatan atau wewenang ini, yaitu : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM PERDATA, & HUKUM PIDANA.

Share

BERITA TERBARU