Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: 1.930 Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan KSKP Bakauheni
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

1.930 Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan KSKP Bakauheni

redaksi
Last updated: 23 Desember 2021 20:30
redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Sebanyak 1.930 Ekor burung tanpa dokumen lengkap berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Rabu (22/12/2021) sekitar pukul23.00 Wib di Area Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Ribuan burung berbagai jenis ini yang diamankan tersebut dikemas dalam 56 Keranjang plastik warna putih dengan menggunakan 2 unit kendaraan Truck milik PT Anugrah Catur Santoso.

Kedua kendaraan tersebut masing-masing yakni Truck dengan Nomor Polis B 9224 UU yang dikemudikan oleh Suwandi (41) warga kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, saat diperiksa didapati burung berbagai jenis sebanyak 26 box keranjang warna putih yang didalamnya berisikan 910 ekor tanpa dilengkapi dokumen.

Sedangkan kendaraan lainnya dengan nomor polisi B 9289 WF yang dikemudikan oleh Ringga S Ilham (31) warga Kelurahan Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur, saat diperiksa petugas didapati burung berbagai jenis sebanyak 30 Box keranjang plastik sebanyak 910 ekor juga tanpa dokumen yang lengkap.

Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, kedua pengemudi tersebut mengaku burung-burung tersebut diangkut dari Jalan Soekarno-Hatta Palembang dan akan dikirim ke daerah Bekasi Jabar dengan ongkos kirim sebesar Rp.70.000/Box.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 1.930 ekor burung berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen pada hari Rabu (22/12/2021) pukul 23.00 wib saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan menyeberang menuju pulau jawa di pintu masuk Seafort Interdiction pelabuhan Bakauheni.

Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan dua unit truck milik PT Anugrah Catur Santoso dengan nomor polisi B 9224 UU dan B 9289 WF yang dikemudikan oleh Suwandi (41), warga kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Ringga S Ilham (31) warga Kelurahan Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur.

“Kepada petugas keduanya mengaku bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Jl. Soekarno-Hatta Palembang dan akan dikirim kedaerah Bekasi Jabar, dengan ongkos sebesar Rp.70.000 setiap Box Keranjang” Tuturnya.

“Sebanyak 1.930 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen syah itu diangkut menggunakan truck dari Palembang menuju Bekasi Jabar dengan ongkos Rp.70 ribu/Keranjang/Box” tambahnya.

Adapun jenis burung yang berhasil diamankan yakni 26 Box keranjang warna putih yang berisikan burung berbagai jenis dengan rincian 13 (tiga belas) Box yang berisikan burung Crocok sebanyak 455 (empat ratus lima puluh lima) ekor dan
13 (tiga belas) Box yang berisikan burung Ciblek sebanyak 455 (empat ratus lima puluh lima)Ekor.

Selanjutnya 30 Box keranjang warna putih yang berisikan burung berbagai jenis dengan rincian 16 Box yang berisikan burung Glatik sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) ekor, 11 Box yang berisikan burung Ciblek sebanyak 385 ekor, 2 Box yang berisikan burung Jalak sebanyak 40 ekor, 1 Box yang berisikan burung Pleci sebanyak 35 ekor” Paparnya.

Saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari kedua pengemudi, serta berkoordinasi dengan pihak Karantina Wilayah Kerja Bakauheni dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.

Sedangkan pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan. (Humas)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Pabung Kodim 0421 Lamsel Ikut Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2021
Next Article Winarni Terpilih Menjadi Salah Satu Perempuan Hebat Indonesia Dari Kementerian PPPA RI
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemkab Lamsel Gelar Musrenbang RKPD 2024 Tingkat Kabupaten
Resmi Berakhir, Ini Daftar Juara Porcam Kalianda Tahun 2019
Lampung Selatan Pecahkan Rekor Peserta, 500 Teknisi Padati Borneo Flasher Indonesia Tour 2026
Desa Marga Jasa Jadi Wakil Lampung Selatan, Sulasih : “Jangan Ada Data Manipulasi”
1 Pasien COVID-19 Di Lampung Meninggal Dunia
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?