Hanuang.com – Kinerja Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Cabang Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya patut dievaluasi.
Sebab, kantor pelayanan pajak ini diduga telah memanfaatkan situasi pandemi covid-19 untuk menolak seluruh pelayanan. Padahal, dalam banner sosialisasi, kantor tersebut akan membuka kembali pelayanan pada hari ini (21/4/2020).
Telebih, saat adanya pemohon yang mengunjungi kantor tersebut, justru malah mendapatkan sambutan sikap arogan dari salah seorang petugas.
Mulanya, ada tiga orang pemohon pembuatan NPWP yang mendatangi kantor itu dengan harapan mendapatkan pelayanan baik dari KP2KP.
Sayangnya, saat salah seorang dari pemohon membuka pintu kantor, salah seorang petugas langsung mendatangi dengan isyarat tubuh tidak memperbolehkan ada orang yang memegang pintu kantor tersebut.
“Adduuhh, jangan, jangan. Jangan masuk. Kita belum buka, gima sih. Sana, sana,” ucap salah seorang pemohon, Ma’i (40) kepada media seraya menirukan perlakukan salah seorang petugas tersebut.
Selanjutnya, petugas itu keluar dari kantor seolah mengusir ketiga pemohon tersebut untuk keluar dari dalam lingkungan kantor. Dihalaman, ia mengatakan bahwa penutupan pelayanan secara langsung diperpanjang hingga 29 mei.
“Nanti, tanggal 29 bukanya. Keluar aja. Kan gerbang juga tadinya gak dibuka itu. Waduuh kalian ini,” ucapnya lagi yang ditirukan Ma’i.
Lebih lagi, saat pemohon menanyakan apakah kantor KP2KP tidak dapat melakukan komunikasi yang baik terhadap pemohon. Petugas itu pun dengan lantangnya menjawab, tidak.
“Tidak. Tidak bisa, untuk bertatap muka saja kami tidak bisa ya,” ketusnya.
Ma’i melanjutkan, salah sorang petugas yang dimaksud enggan menyebutkan nama dan jabatannya. Hanya mengedepankan sikap arogan.
“Yang jelas, petugas itu menggunakan pakaian safari hitam tanpa papan nama,” lanjutnya.
Terpisah, Kepala KP2KP Cabang Kalianda, Amston menjelaskan bahwa pelayanan tatap muka diperpanjang hingga 29 mei 2020.
“Pelayanan tatap muka kantor pajak di seluruh Indonesia masih berhenti sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 Pak. Sebelumnya berhenti s/d tgl 21 April 2020, tapi kebijakan Direktorat Jenderal Pajak diperpanjang s/d tanggal 29 Mei 2020, sesuai masa tanggap darurat gugus tugas” ungkapnya.
“Tanggal tersebut akan terus dievaluasi sesuai perkembangan covid-19. Terima kasih Pak” tutupnya.
Dirinya juga memohon maaf mewakili anggotanya yang diduga dianggap arogan dalam pelayanan terhadap pemohon yang datang ke KP2KP Kalianda.
“Mohon maaf kalau ada yang tidak berkenan dengan sikap petugas kami. Saya sudah arahkan agar proporsional dan informatif dalam berkomunikasi dengan seluruh tamu” tutupnya. (Arya)
