Hanuang.com – Usai Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dinobatkan menjadi desa percontohan sebagai desa kerukunan, kali ini, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni jadi desa percontohan kedua, Kamis, (13/12/19).
Pengukuhan ditandai dengan pemotongan pita serta penandatanganan piagam kerukunan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung. Serta membacakan ikrar kerukunan agama yang dibacakan oleh perwakilan yang hadir.
Hadir dalam giat tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag proviynsi Lampung, H. Wasril Purnawan, SE, M.Si, Kepala Kemenag Lamsel, H. Juanda Naim, MH, Kepala Kesbangpol lamsel, Thomas amrico, S.STP.MH, Sekcam Kecamatan Bakauheni, Kepala Desa Bakauheni, serta peserta utusan berbagai Agama, Lembaga dan Ormas Keagamaan, beserta tokoh masyarakat.
Menurut Wasril Purnawan mengajak masyarakat agar lebih jeli dan memahami semua informasi yang datang dan menyaringnya terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan fitnah.
“Dalam melihat setiap masalah maka, lihatlah masalah tersebut secara utuh agar informasi yg kita dapatkan juga utuh” bebernya.
Hal senada yang diungkapkan oleh Thomas Amrico, dimana dirinya mendukung langkah FKUB Lamsel dalam menciptakan kerukunan untuk masyarakat di Kabupaten Lamsel.
“Jadilah para tokoh agama ini sebagai duta-duta Kerukunan, jangan sebaliknya menjadi provokator,” pungkasnya.
Terpisah, Dr. KH. Rafiq Udin selaku Ketua FKUB Lamsel, menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk memantapkan kerukunan antar umat beragama.
“Kerukunan antar umat beragama ini dilatarbelakangi multikultural, jadi kita menciptakan kesamaan visi dan pola pikir serta tindakan dalam mengaktualisasi serta membumikan Kerukunan Umat Beragama di bumi Ragom Mufakat ini” pungkasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Hanya ada dua desa di Lampung Selatan yang dipilih menjadi desa kerukunan, yakni pertama desa Rawa Selatan, Kecamatan Candipuro, dan yang kedua Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lamsel. (Arya)