Hanuang.com – Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Para pelaku yang diamankan yakni FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Rabu (12/01/22) sekitar pukul 20.00 WIB dikediamannya tanpa melakukan perlawanan.
“Kedua pelaku kami amankan dikediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap ” Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, Jumat, (14/01/22).
Mantan Kapolsek Penengahan ini menjelaskan bahwa keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban NA (16) salah satu pelajar yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Kalianda Lamsel pada hari Kamis (06/01/2022) pukul 20.00 WIB di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Kunjir, pelaku FER dan MAR mengajak korban jalan dengan mengunakan kendaraan angkutan pedesaan, kemudian dalam perjalanan pelaku memberikan minuman jenis anggur merah kepada korban.
“Tak hanya itu, pelaku kemudian meraba payudara dan kelamin korban dan diciumi, atas kejadian tersebut orang tua korban yang mendapatkan laporan dari korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel dan ditindak lanjuti, serta dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku” Ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Humas)