Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Tinjau Penanganan Karhutla Di Riau, Kapolri & Panglima TNI Pastikan Sudah Tak Ada Titik Api
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Tinjau Penanganan Karhutla Di Riau, Kapolri & Panglima TNI Pastikan Sudah Tak Ada Titik Api

redaksi
Last updated: 13 Maret 2019 21:58
redaksi
8 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kapolri dan Panglima TNI meninjau lokasi pasca penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau, peninjauan tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan Kungker di Pulau Andalas (Sumatera_red), Rabu, (13/03/19).

Kapolri dan Panglima TNI berangkat menuju lokasi dengan menaiki helicopter Caracal TNI-AD dari Bandara Rusmin Nurjadin Pekanbaru Riau.

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S. Ip, Bersama Kapolri, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph. D, Saat Tiba Di Lokasi Karhutla Riau

Setibanya di Pulau Rupat, keduanya melanjutkan perjalanan darat dengan menaiki kendaraan sepeda motor untuk menembus medan yang terjal dengan jalan yang sempit menuju lokasi pasca penanganan karhutla.

“Hasil dari pengamatan udara dan juga pemeriksaan di lapangan, Alhamdulillah sudah tidak ditemukan titik api maupun asap di wilayah Pulau Rupat. Namun demikian, saya dan Kapolri akan tetap menempatkan prajurit Kostrad dan anggota Brimob Polri untuk bersiaga jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan dan lahan. Pada pelaksanaannya, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka akan ditangani oleh Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” urai Panglima TNI di lokasi pasca peninjauan.

Panglima TNI Saat Menaiki Kendaraan Roda Dua Melewati Medan Terjal Menuju Karhutla Riau

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri dan Panglima TNI menyerahkan secara simbolis bantuan berupa 20 unit alat pemadam kebakaran kepada Kapolres Bengkalis, Dandim Dumai, serta dua orang Lurah setempat.

Kapolri dan Panglima TNI juga memberikan apresiasi dan penghargaan berupa tali asih kepada seluruh personel Kostrad dan Brimob yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Acara tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Riau, Kepala BPBD Riau, Kadivpropam Polri, Dankorbrimob Polri, Wakabaintelkam Polri, serta Danrem Riau.

Kapolri Saat Menaiki Kendaraan Roda Dua Melewati Medan Terjal Menuju Karhutla Riau

Kebakaran hutan dan lahan di Bengkalis melanda wilayah seluas 390 hektar. Secara keseluruhan saat ini kebakaran telah berhasil dipadamkan oleh  632 personel gabungan, terdiri atas 100 personel Polres Bengkalis dan jajaran Polsek, 75 personel Brimobda Riau, 100 personel Kostrad, 40 personel Yonif 132, 50 personel Kodim Bengkalis, 56 personel Manggala Agni, 17 personel BPBD, 186 personel Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), serta 8 personel Damkar Bengkalis.

Polres Bengkalis juga telah menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat 1 huruf h jo Pasal 108 UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 56 ayat 1 jo Pasal 108 UU 39/2014 Tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. (Mulky)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Panglima TNI & Kapolri Gelar Silaturahmi Ke Ponpes Nurul Iman Kampar
Next Article Warga Geruduk Balai Desa Cintamulya, Berikut Poin Tuntutan & Alasan Warga
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bersama Warga, TNI Bangun Badan Jalan TPU Desa Margo Lestari
35 Desa di Bumi Khagom Mufakat Ikuti Pembinaan Desa Wisata
Thamrin Tinjau Langsung Jalur Wisata Laut, Perairan Pantai dan Pulau-Pulau Wisata Bahari
Inilah Daftar Calon Kades Di 3 Desa Kecamatan Way Panji Lamsel
Menjelang Ramadhan, Babinsa Kalianda Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Masjid At-Taqwa
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?