Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Terkait Imbauan Netralitas, Panwascam Kalianda Panggil Kades Marga Catur
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumPelayanan PublikPolitik

Terkait Imbauan Netralitas, Panwascam Kalianda Panggil Kades Marga Catur

redaksi
Last updated: 5 Juni 2023 17:40
redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan klarifikasi terhadap Suwadi selaku Kades Marga Catur.

Pemanggilan Kades tersebut berdasarkan Nomor 06/PP.00.02/K.LA 02/04/2023 yang berdasarkan dengan UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU. No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penyelenggaraan Pemilu, PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Surat Imbauan Netralitas Kades No. 47/PM.00/K.LA-02-04/04/2023.

Diketahui sebelumnya saat Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang diselenggarakan di Balai Desa Marga Catur, sang Kades mengenakan seragam kaos salah satu Partai Politik.

Hal tersebut mengundang gejolak dikalangan masyarakat dan Parpol lainnya terkait Netralitas ASN dan banyak pihak mempertanyakan kinerja dari pengawas Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bawaslu melalui Panwascam Kalianda melakukan pemanggilan dalam hal klarifikasi terkait netralitas seorang pimpinan.

Yusrul Huda, selaku Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwascam Kalianda menjelaskan bahwa tahapan pencegahan telah dilakukan sebelumnya oleh pihak Panwascam melalui PKD.

“Sebelumnya kita sudah menyerahkan surat Imbauan Netralitas ASN/Kepala Desa melalui Pengawas Kelurahan dan Desa agar dipahami dan dimengerti oleh Kades maupun perangkat desa” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Riyan Hidayat selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa membenarkan bahwa pihak yang bersangkutan sudah di Klarifikasi.

“Tadi sudah kita panggil dan mintai keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kades, selanjutnya nanti akan kita kaji bersama serta hasilnya nanti akan kita koordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten” jelasnya, Senin, (05/06/23).

Terpisah, salah satu narsum dan pakar hukum menjelaskan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Parpol.

“Berdasarkan UU. Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, kalau mereka nyaleg ya boleh hak politik” bebernya.

“Namun perlu dipahami, di UU desa itu mengatur tentang pengurus, kalau anggota atau simpatisan tidak dijelaskan atau diatur” tambahnya.

Dilain sisi, Ketua Panwascam Kalianda, Rela Setia, mengimbau kepada seluruh Kepala Desa jajarannya agar dapat memahami isi dari Surat Imbauan Netralitas.

“Kepada Seluruh Kepala Desa Khususnya di Kecamatan Kalianda agar dapat memahami Pentingnya Menjaga Netralitas Sesuai Perintah Undang-Undang, Sebagaimana Pencegahan yang telah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kalianda melalui Surat Imbauan Netralitas Kepala Desa yang telah di berikan langsung Kepada Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kalianda Pada Tanggal 7 April 2023” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat dimintai keterangan, Suwadi mengakui kesalahannya dan menjelaskan bahwa dirinya belum sempat membaca surat Imbauan Netralitas dari Bawaslu. (Arya)

TAGGED:Lampung SelatanPolitik
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Bupati Lamsel Lantik Pengurus GOW Masa Bhakti 2023-2028
Next Article Nanang Ermanto Serahkan 172 Sertifikat Hunian Tetap Untuk Korban Tsunami Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kapolri dan Menhub Tinjau Puncak Arus Balik Lebaran di Bakauheni, Pastikan Perjalanan Aman dan Lancar
Babinsa Gedong Tataan Sambangi dan Bantu Korban Kebakaran di Desa Wiyono
Jelang Ramadhan, Pemda Lamsel Sidak Pasar Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
Musrenbang Kecamatan Kalianda, Pemkab Lamsel Gelontorkan Dana Pembangunan Sebesar 43 Milyar
Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Seleksi Terbuka JPTP 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?