Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Terkait Fee Proyek Lamsel 2018, Pakar Hukum Unila : “Saya Kira Nihil Kalau Diarahkan Ke Pak NE”
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar LampungHukumLampung SelatanNasionalOpini & Sastra

Terkait Fee Proyek Lamsel 2018, Pakar Hukum Unila : “Saya Kira Nihil Kalau Diarahkan Ke Pak NE”

Redaksi
Last updated: 25 Januari 2022 15:52
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Tindak lanjut kasus fee proyek Lampung Selatan (Lamsel) yang melibatkan mantan Bupati Zainudin Hasan tahun 2018 lalu, belakangan ini kembali menjadi perbincangan publik.

Itu setelah, adanya dorongan dari sejumlah lembaga gabungan yang menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung KPK RI pekan lalu.

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa mendorong lembaga anti rasuah untuk kerja ekstra melakukan pengembangan kasus sesuai fakta persidangan.

Terlebih, dalam fakta persidangan juga telah terdapat sejumlah nama orang-orang penting di Kabupaten Khagom Mufakat yang diduga terlibat, dalam hal penerimaan aliran dana. Salah satunya yakni, Bupati Lamsel Nanang Ermanto, yang kalau itu tengah menjabat sebagai Wakil Bupati.

Dalam fakta persidangan, juga menyebutkan  bahwa Nanang Ermanto benar telah menerima sejumlah uang dari Mantan Bupati Zainudin Hasan secara bertahap sejumlah lebih dari 900 juta, tanpa ia ketahui asal-usul uang tersebut.

Kemudian, dalam persidangan selanjutnya Nanang juga mengatakan bahwa pihaknya siap mengembalikan uang yang telah ia terima dari Zainudin Hasan kepada KPK RI. Saat itu, yang nyata telah dikembalikan yakni uang sejumlah 480 juta.

Sejumlah lembaga yang menggelar aksi di KPK menilai, bahwa penanganan kasus fee proyek Lamsel belum tuntas, kendati vonis untuk Zainudin Hasan sudah ketuk palu. Mereka mendesak, lembaga anti rasuah ini juga menyeret Nanang Ermanto untuk diadili.

Setelah gelaran aksi di KPK RI tersebut, perwakilan sejumlah lembaga itu diterima masuk ke dalam gedung yang kemudian menyampaikan laporan ulang keterlibatan Nanang Ermanto dalam kasus fee proyek Lamsel.

Kemarin (25/1/2022), sejumlah perwakilan dari lembaga-lembaga yang menggelar demo beberapa waktu lalu kembali mendatangi Gedung KPK RI, lalu mengakabarkan bahwa laporan mereka telah diterima dan tengah ditelaah KPK.

Menanggapi rentetan cerita dari kasus itu, pakar hukum, Kepala Jurusan Fakultas Hukum Tata Negara, Universitas Lampung (Unila) Dr. Yusdianto,SH, MH mengatakan, semestinya, yang menjadi sasaran prioritas dalam tindak lanjut kasus tersebut bukanlah Bupati Lamsel Nanang Ermanto.

“Bupati saat ini bukan pihak yang prioritas untuk di sasar. Apalagi yang bersangkutan sudah diminta keterangan dan telah memberikan kesaksian di pengadilan” Ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Dikatakannya, yang semestinya menjadi objek pengembangan dalam kasus fee proyek Lamsel adalah siapa saja pihak yang menikmati hasilnya.

“Justru harusnya, perkaranya ini dikembangkan pada siapa saja pihak yang menikmati korupsi yang dilakukan oleh ZH. Untuk potensi, saya kira nihil jika diarahkan pada pak NE” Sebutnya.

Lalu, mengenai kutipan bahwa pengembalian uang tidak menghilangkan perkara hukum, Dr. Yusdianto menegaskan, bahwa masyarakat perlu cermat dalam menganalisa kronologis dan proses hukum yang terjadi.

“Cermati alur perkaranya, yang bisa di sasar adalah yang bersangkutan terlibat dan mengetahui sumber dananya. Namun disini sudah kita dengar keterangan dan kesaksian yang bersangkutan. Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui, jadi tidak ada alasan apapun yang mengatakan yang bersangkutan terlibat” Terangnya.

Disisi lain, Dr. Yusdianto menilai, tindakan-tindakan dalam upaya memberi intervensi terhadap hukum kurang elegan. Menurutnya, akan terkesan lebih bijak jika  masyarakat dapat mendukung dan menghargai proses hukum yang berjalan.

“Saya kira, kurang elegan bila proses hukum diintervensi. Biarkan hukum berjalan dan menemukan siapa yang salah dan benar. So, mari kita dukung dan hargai proses hukum yang berjalan,” Tutupnya seraya mengajak masyarakat dapat lebih menghargai proses hukum. (Doy/Arya)

Dua Kades PAW Di Kecamatan Rajabasa Resmi Dilantik
Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Bawaslu Harap Masyarakat Tak Takut Melapor Jika Temukan Praktik Politik Uang
Pintu Maaf untuk Mbah Mujiran, Jalan Keadilan Restoratif Mulai Terbuka
Peringati Milad Perguruan Cakra Sejati, Ketum GML Unjuk Kebolehan Atraksi Pernapasan
TAGGED:HukumLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Komisi IV DPRD Lamsel Minta Disdik Perbaiki Sarana Prasarana SDN 1 Kali Asin
Next Article Thamrin Buka Konsultasi Publik Rencana Kerja Tahun 2023 Yang Diselenggarakan Oleh BAPPEDA Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?