Hanuang.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan RA (23), warga desa Canti, Kecamatan Rajabasa.
RA berhasil diringkus pada Minggu (06/02) lantaran dirinya mencuri sepeda motor di jalan Rawa-Rawa, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda Lamsel.
Dalam menjalankan aksinya, Ia merusak pintu garasi rumah, dan berhasil menggasak dua unit sepeda motor jenis honda beat.
Bermodal dari rekaman CCTV, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Senin, (24/01/22).
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Hendra Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Usai menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku” jelasnya, Senin, (07/02/22).
“Saat ditangkap, Ia mengaku dalam menjalankan aksinya bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO_red)” tambahnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres setempat guna penyidikan lebih lanjut. (Arya/Humas)