Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Team Tekab 308 Polres Lamtim Berhasil Lumpuhkan Pelaku Residivis Curas Berinisial M
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumKriminalitasLampung Timur

Team Tekab 308 Polres Lamtim Berhasil Lumpuhkan Pelaku Residivis Curas Berinisial M

redaksi
Last updated: 19 April 2022 20:04
redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com, LAMPUNG TIMUR — Team Tekab 308 Polres Lamtim berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Para tersangka tersebut berhasil lumpuhkan di tempat persembunyiannya pada Rabu (13/04/22).

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol zahwani pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution.

“Para tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana Curas terhadap korban berinisial I, yang tinggal di desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung timur, pada hari Kamis (7/4)” ujarnya.

“Sedangkan satu tersangka yang berinisial M, diamankan dalam kondisi meninggal dunia, dikarenakan melawan petugas, pada saat dilakukan penangkapan ditempat persembunyiannya” beber Pandra.

Menurut petugas di lapangan, dalam melakukan aksinya para tersangka kerap kali membahayakan korban dan petugas di lapangan sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.

Sementara itu Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, Para tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/65/IV/2022/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG UDIK/RES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, Tanggal 07 April 2022.

Ia menjelaskan, para tersangka melancarkan aksinya pada hari Kamis, (07/04), sekira jam 03.00 Wib, dengan cara dua orang pelaku masuk melalui pintu belakang yang kebetulan pintu tersebut tidak terkunci.

“Selanjutnya para pelaku masuk dan langsung mengacak – acak isi kamar korban, pelaku berhasil mengambil uang dan Hp milik korban, sehingga korban terbangun, kemudian pelaku melakukan pemukulan menggunakan batu mengenai kepala korban dan kepala istrinya serta melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan korban melawan” ujar Zaky.

Lanjut Zaky, korban berteriak minta tolong, namun istri korban ditusuk oleh pelaku M menggunakan pisau milik pelaku sendiri di bagian paha atas sebelah kiri sampai sembilan jahitan.

“Dari aksi pelaku yg sadis tersebut, pelaku sempat membawa dan menyandera adik korban inisial N berumur 11 tahun dimana hal tersebut diketahui, setelah beberapa saat di sisir anggota Polsek Sekampung Udik dan massa, akhirnya adik korban ditemukan di peladangan jauh dari TKP rumah korban” tuturnya.

Dari aksinya, para pelaku berhasil menggasak barang – barang milik korban berupa, uang tunai sebesar dua juta rupiah dan satu unit Hp Merk Realme tipe C11, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar empat juta rupiah.

Tim tekab 308 polres Lamtim bersama sat Reskrim Polsek Sekampung Udik, melakukan penyelidikan di lapangan, kemudian dari hasil penyelidikan di lapangan, tim Tekab 308 berhasil menangkap para pelaku.

Kapolres menjelaskan, tersangka inisial M merupakan Residivis, pada tahun 2015, yang telah melakukan tindak pidana Curas disertai pemerkosaan di wilayah Sekampung Udik dengan Nomor : LP/182-B/2015 Polda Lampung, Res Lamtim/ Sektor Sekampung Udik, tanggal 4 Oktober 2015 silam, dengan putusan hukuman 10 tahun.

Saat pelarian ke Jakarta tersangka melakukan lagi tindak pidana Curanmor di Jakarta, pada tahun 2016 dan ditangkap oleh massa, dan di putus oleh pengadilan 1 tahun penjara, setelah itu baru dilanjutkan dengan hukum kasus curas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekampung Udik Polres Lamtim.

“Jadi saat ini ketiga tersangka sudah diamankan oleh Polres Lamtim yaitu tersangka S (24 th), H (49 th), dan tersangka M (38 th) meninggal dunia pada saat penangkapan”, ujarnya.

“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu buah batu, satu bilah pisau milik tsk M, satu buah Hp Realme C11 dan satu buah kotak Hp Realmi C11 milik korban dan satu helai baju berlumuran darah milik korban.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Penmas)

TAGGED:HukumKriminalPolda LampungPolres Lamtim
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Peningkatan Ruas Jalan dan Jembatan Penghubung Jadi Prioritas Baiquni Saat Reses di Jati Agung
Next Article Datang Ke Lampung, Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Bahas Distribusi Bahan Pokok dan Pupuk Bersubsidi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ternyata Sajam Geng Motor Beli Online, 2 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J
Lakukan Mitigasi, Kombes Pol M. Syarhan : “Tak Ada Tolerir Bagi Anggota Yang Terlibat Narkoba”
Menteri PPPA dan Kapolda Jatim Koordinasi Soal Kasus Santri Gontor
Satu Bulan Terakhir Polres Lamsel Amankan 46 Pelaku Kejahatan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?