Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Soal Pertemuan dengan SYL, Eks Wakil KPK Tak Ragu Firli Jadi Tersangka
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Soal Pertemuan dengan SYL, Eks Wakil KPK Tak Ragu Firli Jadi Tersangka

Redaksi
Last updated: 18 Oktober 2023 18:56
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Saut Situmorang selaku mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan adanya dugaan pelanggaran perihal pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis.

Diduganya perihal pengaduan masyarakat (Dumas) perihal perkara korupsi di Kementerian Pertanian sudah masuk pada tahun 2021, dan semenjak itu pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Adapun foto pertemuan yang beredar antara Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis terjadi di tahun 2022 menyalahi ketentuan dan aturan yang ada soal Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Tidak boleh di Pasal 36-nya, (Pasal) 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara. Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya,” ungkap Saut kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

“Ya, perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, kalau kalian tahu kan penyidikan itu kan September 2023 kan. (Sementara) pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021,” sambungnya.

Saut menjelaskan, perkara yang masuk di KPK sudah mulai ditangani semenjak pengaduan masyarakat diterima, oleh karenanya pertemuan Firli dan SYL menyalahi aturan.

“Jadi kalau ada yang mendebat itu bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu nggak cocok dengan filosofi dari Pasal 36 dan 65 itu. Pasal 36 dan 65 itu emang tujuannya adalah pimpinan yang punya accessibilty terhadap informasi yang datang ke KPK itu supaya dia tidak cawe-cawe di situ,” terangnya.

Lebih lanjut Saut juga menyampaikan bahwa Ia tidak ragu perihal penetapan tersangka terhadap Firli yang dinilainya sudah masuk peristiwa pidananya.

“Kalau saya menjelaskan tadi di sana memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kita sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu jadi kalau tanya mundur dulu itu implikasi manajerial aja lah,” tuturnya.

“(Soal Firli menjadi tersangka) I have no any doubt about it. Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari pak Kapolri makanya saya kemari,” imbuhnya. (*)

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Tiga Dari Empat Jenazah Tak Utuh di Lampung Teridentifikasi
Next Article Ini Pesan Qodri Kepada Warga Sukapura Saat Menggelar Sosialisasi IPWK
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kemenag Terbitkan Panduan Petunjuk Ramah Anak di Pesantren
Kapolri Tekankan Sinergitas TNI, Polri dan Media Sukseskan Event Nasional dan Internasional
Resmi, MK Putuskan Penyidik Polri Bisa Sidik dalam Kasus Sektor Jasa Keuangan
BNN Temukan Laboratorium Narkoba di Pulau Dewata
Ini Lima Arahan Presiden Jokowi kepada Jajaran Polri
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?