Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Sidang Paripurna, Fraksi PKS DPRD Lamsel Soroti Pengelolaan Keuangan Daerah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
DPRDLampung Selatan

Sidang Paripurna, Fraksi PKS DPRD Lamsel Soroti Pengelolaan Keuangan Daerah

Redaksi
Last updated: 16 Juni 2022 17:56
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Perpres ini juga mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Beberapa perubahan yang diatur dalam Perpres ini antara lain dalam Pasal 65 yang mengatur mengenai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang wajib mengalokasikan anggaran minimal 40% untuk usaha kecil dan koperasi dari total anggaran belanja barang/jasa.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS Andi Apriyanto saat membacakan pandangan akhir Fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto tahun anggaran 2021.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono didampingi wakil ketua II Agus Susanto, wakil ketua III Waris Basuki dan Sekertaris Dewan Thomas Amirico beserta sejumlah anggota secara visik maupun virtual zoom meeting itu berlangsung secara virtual itu dipusatkan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Kamis (14/4/2022).

Sementara itu Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah dan para Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengikuti rapat paripurna itu secara virtual di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.

Amanah ini mohon untuk ditindaklanjuti dan OPD terkait dapat menyiapkan Koperasi dan Usaha kecil yang ada di Lampung Selatan untuk dapat menangkap peluang tersebut.

Dikatakan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Bab XIII Larangan, Pasal 96 :

  • Ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN:
  • Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK;
  • Ayat (3) PPK dan pejabat Iain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai pasal 99 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK . Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun atau sampai tahun 2023″ kata juru bicara Fraksi PKS dalam penyampaian pandangan akhirnya.

Menurutnya, Masih dilakukannya rekruitmen tenaga honorer ditahun 2021 menyebabkan terakumulasi persoalan tersebut sehingga dibutuhkan skema penyelesain.

“Persoalan ini secara komperhensif dan bijaksana mohon hal ini untuk dirumuskan secara serius” ujarnya.

Dijelaskan Fraksi PKS mendapat data dari pengecekan langsung maupun laporan masyarakat terkait kualitas pembangunan infrastruktur selama tahun 2021 yang masih menyisakan catatan terkait kualitas drainase, jalan, jembatan maupun bangunan dan fungsi sumur bor dan jaringan air minum dan sanitasi yang belum dapat difungsikan.

“Mohon hal ini untuk mendapat perhatian pemerintah daerah” paparnya.

Selain itu Fraksi PKS juga menyoroti terkait pengelolan keuangan daerah.

Oleh karena itu, Fraksi PKS mengingatkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Sesuai dengan Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis keuangan daerah Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  • a. Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • b. Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • c. Perkada yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
  • d. Perkada yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; dan
  • e. Perkada yang mengatur mengenai analisis standar belanja, ditetapkan paling lama tahun 2022.

“Mohon hal ini untuk dapat ditindaklanjuti sehingga LKPJ Bupati tahun anggaran 2022 sudah berbasis SIPD sesuai amanat peraturan tersebut” pungkas Andi dalam penyampaian pandangan akhir Fraksinya. (Jasmin)

TAGGED:DPRDLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Babinsa Blusukan Ke Pasar Pasuruan, Demi Ingatkan Warga Untuk Patuhi Prokes
Next Article Inilah Pengumuman Pelaksanaan Lelang Proyek Peningkatan Jalan Di Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cegah COVID-19, Polres Lamsel Gandeng Babang Tamvan
Hasil Nilai Seleksi Kompetensi Pasca Sanggah dan Persyaratan Kelengkapan Dokumen Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan
HUT TNI Ke-74, Kodim 0421 Lamsel Gelar Lomba Nyanyi Mars Sriwijaya & Babinsa
Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa, Polres Lamsel Berhasil Amankan Puluhan Kilo dan Ribuan Butir Narkoba
Anggota DPRD Lamsel Lantik PAC Pemuda Pancasila Se-Lampung Selatan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?