Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Siap Lahirkan Pengacara Kondang, Peradi Lamsel Gelar Kerjasama Dengan STIH Muhammadiyah Kalianda
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumLampung Selatan

Siap Lahirkan Pengacara Kondang, Peradi Lamsel Gelar Kerjasama Dengan STIH Muhammadiyah Kalianda

Redaksi
Last updated: 19 Februari 2022 18:38
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar kerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Bumi Khagom Mufakat, Jum’at, (18/02/22).

Salah satunya perguruan tinggi yang dituju oleh organisasi advokat tersebut yakni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda.

Dalam kunjungan yang bersifat kekeluargaan itu, Ketua Peradi Lamsel, Amri Sohar menjelaskan bahwa nantinya agar mahasiswa dapat mengenal lebih jauh tentang hukum dan profesi advokat.

“Alhamdulillah, kunjungan dan silaturahmi kita ke STIH Muhammadiyah Kalianda disambut baik, tujuan kita yakni membangun sinergitas sebagai bentuk peduli dari Peradi terhadap calon sarjana hukum” ujarnya.

“Kita juga membicarakan tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi advokat (PKPA_red), yang mana nantinya sarjana yang ingin mengambil profesi pengacara dapat lebih mengetahui” tambahnya.

Amri Sohar juga menjelaskan bahwa hal itu dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian di bidang profesi hukum.

“Nantinya calon advokat bisa mengenal, memahami, dan menguasai materi-materi, terutama dengan hal-hal yang berkaitan dengan praktik profesi advokat khususnya etika profesi, dan hal-hal lain yang diperlukan dan penting bagi profesi advokat” tutupnya.

Hal senada diungkapkan Ketua STIH Muhammadiyah Kalianda, Muhtadli yang menyambut hangat niat baik dari para pengacara kondang tersebut.

“Saya mewakili STIH Muhammadiyah Kalianda sangat mengapresiasi sekali, dan berharap kerjasama ini berjalan dengan baik, dan dapat memberikan yang terbaik bagi semua, khususnya para lulusan sarjana hukum” bebernya.

“STIH Muhammadiyah Kalianda tentu akan berkolaborasi dengan berbagai pihak sebagai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang berdaya saing dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas” tutupnya.

Diketahui bahwa, Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nantinya kerjasama antara Peradi dan STIH Muhammadiyah Kalianda tersebut akan dituangkan dalam bentuk MoU atau Nota Kesepakatan. (Arya)

Bupati Lamsel Resmikan Bantuan BSPS di Kecamatan Kalianda
Malam Ramadan Kondusif, Babinsa Way Lubuk Kalianda Tingkatkan Siskamling
Mantaaap…!!! Peserta PKH Di Lamsel Beramai-Ramai Mengundurkan Diri Dari Anggota Kepesertaan
Inilah Data 103 Korban Di RSU Kalianda Termasuk 8 Orang Yang Meninggal Akibat Gelombang Tinggi Air Laut
Kapolres Lamsel Periksa Senpi Anggota, 11 Pucuk Ditarik Karena Izin Telah Habis
TAGGED:HukumLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Berakhir Di Kecamatan Bakauheni, Gelaran Musrenbangcam Turut Ramaikan Dengan Serba Serbi Kegiatan
Next Article Putus Penyebaran Covid-19, Polda Lampung Akan Memfilter Pendatang Dari Pulau Jawa
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?