Hanuang.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Press Release terkait hasil tangkapan Narkotika, Kamis, (01/08/19).
Kali ini sebanyak 5.700 butir ekstasi, sabu-sabu 5 Kg, dan Narkoba jenis yang digelar di Mapolres setempat.
“Narkotika Jenis Sabu dikemas menjadi 5 bungkus teh Guanyingwang warna hijau dengan berat 5 Kg dan ekstasi dengan total keseluruhan 5.700 butir yang dimasukkan ke dalam kardus. Selanjutnya barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang atau dipaketkan menggunakan kendraaan bus dan berhasil diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni beserta dua orang tersangka” jelas Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, SIK.
Selain itu, selang beberapa hari jajaran Polres Lamsel, melalui Sat Narkoba juga berhasil mengamankan Ganja sebanyak 34 Kg di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
“Pelaku ini menumpangi kendaraan umum jenis Bus penumpang Sumba Putra Lestari Nomor Polisi AD 1653 CG, pada saat pemeriksaan terhadap barang bawaan milik tersangka tersebut ditemukan barang bukti berupa Ganja sebanyak 34 Kg yang disimpan didalam 1 buah tas yang disimpan didalam bagasi sebelah kanan pada kendaraan Bus tersebut” tambah Syarhan.
Diketahui bahwa Ganja tersebut berasal dari daerah Panyambungan Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan tujuan ke Madiun, Jawa Timur.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, para pelaku dijerat dengan UU. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (Arya)