Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Red Notice Djoko Tjandra, Polri Tetapkan 4 Tersangka
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Red Notice Djoko Tjandra, Polri Tetapkan 4 Tersangka

redaksi
Last updated: 14 Agustus 2020 21:59
redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan hilangnya nama buronan Djoko Tjandra di red notice.

Keempat tersangka itu rinciannya dua orang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya diduga sebagai penerima.

Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Djoko Tjandra adalah  Brigjen PU dan Irjen NB.

“Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah NB penerima,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu yakni Djoko Tjandra sendiri dan seorang lainnya berinisial TS.

“Pelaku pemberi kita menetapkan tersangka saudara JST, dan kedua TS,” jelas Argo.

Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi. (*)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article 66 Anggota Kwarcab Lamsel Terima Lencana Pancawarsa Dari Kwarda Gerakan Pramuka Lampung
Next Article Serap Aspirasi Kaum Millenial, Hipni Gelar Ngopi Bareng
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas
Menuju Lamsel Bernuansa, Muslimat NU Rapatkan Barisan Ke Nanang
Nanang Jadi Orang Pertama Ikuti Sensus Penduduk Online Oleh BPS Lamsel
Tim Gugas Pemkab Lamsel Kembali Salurkan Ribuan Paket Sembako
Gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif 2018, Kecamatan Kalianda Akan Jajakan Produk Khas Lokal Yang Mendunia
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?