Hanuang.com – Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sumiarto yang didampingi stafnya menghadiri Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024, Sabtu, (10/08/24).
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua dan anggota KPU Lamsel, Kesbangpol, Polres, Dandim 0421, Kepala Rutan Bandar Lampung, Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Kepala Lapas Perempuan Bandar Lampung, dan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda.
Adapun acara secara resmi dibuka oleh Ansurasta selaku Ketua KPU Lamsel sekitar Pukul 10.00 WIB di Negeri Baru Resort, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Selanjutnya acara diserahkan kepada Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Lamsel, Asma Emilia yang meminta Ketua PPK se-Kabupaten untuk membacakan hasil Pleno di tingkat Kecamatan.
Berikut hasil Pleno rekapitulasi data pemilih sementara ditetapkan :
- Jumlah Kecamatan : 17
- Jumlah Desa/Kelurahan : 260
- Jumlah Pemilih Laki-laki 402.423
- Jumlah pemilih perempuan : 390.796
- Jumlah Pemilih (L+P) : 792.219
- Jumlah TPS reguler sebanyak 1586 dan 6 TPS di Lokasi Khusus, Jadi totalnya sebanyak 1592 TPS.
Dalam hal itu, Bawaslu meminta konfirmasi terhadap 735 pemilih di Kecamatan Tanjung Bintang yang tidak memenuhi syarat masuk daftar pemilih, 6 Pemilih Disabilitas di Kecamatan Sragi yang tidak dicatat sebagai Pemilih disabilitas dan 2 Pemilih di Kecamatan Palas belum di Coklit.
“Untuk Laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan tersebut apakah sudah ditindaklanjuti oleh PPK atau KPU” bebernya.
KPU menyampaikan bahwa data-data yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan melalui PPK sudah ditindaklanjuti.
Pleno berakhir dengan penyerahan salinan Berita Acara rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur provinsi lampung dan pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Lampung selatan tahun 2024. (Jasmin)