Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polri Selamatkan 2.093 Korban TPPO
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Polri Selamatkan 2.093 Korban TPPO

Redaksi
Last updated: 17 Juli 2023 18:57
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menindak 680 medio 5 Juni-16 Juli 2023. Sebanyak 795 tersangka pun telah dilakukan penangkapan.

“Satgas TPPO hingga 16 Juli telah menangani 680 LP kasus TPPO dengan tersangka 795,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers, Senin, (17/7/23).

Kabagpenum mengatakan, dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda jajaran telah menyelamatkan 2.093 korban.

Adapun modus kejahatan TPPO terbanyak adalah iming-imingi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Terdapat 471 kasus yang diungkap menggunakan modus ini.

Menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) juga menjadi modus lain yang digunakan tersangka dengan temuan penyidik 201 kasus. Lalu, modus bekerja sebagai ABK ada 9 kasus dan eksploitasi anak 47 kasus. (Jasmin)

TAGGED:NasionalPolri
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Pemkab Lamsel Terima Penghargaan Dari PT Taspen Sebagai Pemda Terbaik Atas Ketepatan Pengiriman Data Gaji
Next Article Thamrin Lantik 5 Pejabat Eselon II Hasil Lelang JPTP 2023 di Lingkup Pemkab Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Tiket Ferry Merak-Bakauheni Sold Out untuk Jadwal Sampai 8 April 2024
Polda Lampung PTDH, Oknum Anggota Polri Yang Terlibat Curanmor
Jelang Hari Raya, KPK Imbau Pegawai Negeri & Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi
205 Prajurit TNI Satgas MONUSCO Terima Penghargaan Satya Lencana Canti Darma
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?