Hanuang.com – Kepolisian resort (Polres) lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap gadis dibawah umur yang terjadi di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa (30/11/21) lalu.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan, dimana kasus ini merupakan kasus perencanaan awal, yang mana korban sendiri dikenal oleh pelaku berinisial MT (33) tahun warga Bandar Lampung.
Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban diajak terlebih dahulu untuk dibelikan baju dan membelikan fasilitas pemasangan bulu mata.
“Disela waktu, pelaku mengajak korban jalan dan membawa ke sebuah rumah kosong disekitaran Sabah Balau, Tanjung Bintang, lalu si pelaku memperkosa korban. Setelah puas, pelaku mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban berkali-kali hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban,” Ujar AKBP Edwin saat Pres rilis di Aula GWL Mapolres setempat, Senin (13/12/21).
Selanjutnya, Jasad korban baru ditemukan warga sudah membusuk pada Minggu (05/12) pagi, saat hendak mencari kayu bekas bahan bangunan. Dari hasil analisa di lokasi dan otopsi, tim melakukan penyelidikan mendalam terhadap seorang laki-laki.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan disuruh rekan korban berinisial S, yang hingga kini masih dilakukan pendalaman. Pelaku mengakui saat itu dibayar rekannya senilai Rp500 ribu, untuk membunuh korban,” Tukasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Honda Beat, baju pelaku, baju korban, dan dua buah Ponsel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2016 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana Mati atau Seumur Hidup. (Apom Cukit)





