Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polres Lamsel Berhasil Gagalkan Penyeludupan Kulit Harimau Sumatera
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Polres Lamsel Berhasil Gagalkan Penyeludupan Kulit Harimau Sumatera

redaksi
Last updated: 10 September 2021 20:54
redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan kulit Harimau Sumatera dan ratusan Kilogram daging Celeng serta ratusan jenis burung dilindungi.

Keberhasilan para petugas dalam memberantas para pelaku penyelundupan hewan dilindunngi ini, berkat kejelian para anggota yang saat melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang akan melewati pintu masuk pelabuhan ASDP Bakauheni sebelum melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak Banten.

“Barang bukti ini adalah hasil kerja keras kita bersama selama dua bulan dalam ungkap kasus masalah UU Karantina dan Perlindungan Konservasi” Kata Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (10/9/2021) saat melakukan Pers Release bersama awak media di halaman KSKP Bakauheni.

Ungkap kasus ini dimulai dengan adanya Delivery kulit Harimau Sumatera melalui jasa Expedisi, kemudian seperti biasa pihaknya melakukan cek dan control Delivery, dan ditemukan satu orang tersangka atas nama BS (30) warga Indramayu Jawa Barat.

Saat dilakukan pengembangan pihaknya juga menemukan barang bukti (BB) berupa 1 lembar kulit harimau, 1 buah Kepala Harimau, 2 buah kepala Kijang, 203 gigi Beruang Madu, 120 Kuku Beruang Madu, 30 buah Gelang yang terbuat dari Gading Mammot, 5 buah cincin yang terbuat dari Gading Mammoth, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang Ikan Duyung atau Ikan Dugong, 5 buah Dompet terbuat dari kulit Harimau Sumatera, 1 biah Peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera, 1 buah Kota warna Coklat dengan nomor ResiJDO138081951, 1 buah HP merk Oppo A35 warna biru, 1 buah ATM BRI warna biru An. Beni Susanto

“Saat ini barang bukti bersama para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamsel, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 21 (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dende Rp. 5 Milyar” ujarnya.

Selain itu saat ini pihaknya juga melakukan pengembangan dalam kasus ini hingga ke Sumatera Selatan, mudah-mudahan dapat mengungkap lebih luas dalam perkara ini

“Kami juga masih melakukan pengembangan ke Sumsel, mudah-mudahan dapat mengungkap lebih luas perkara ini” Ujarnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa jenis burung dilindungi yang dimasukan kedalan 12 kardus, sebanyak 68 ekor dengan rincian 42 ekor burung jenis Cica Daun Sumatera, 8 ekor burung Murai Air amancur, 8 ekor burung Sikatan Rimba Dada Coklat (SRDC) ,5 ekor burung Poksai Hitam/Rambo, 4 ekor burung Seledang biru dan 1 ekor burung Mancung.

Selanjutnya pada hari Kamis (29/7/2021) sekira pukul 23.30 pihaknya juga berhasil mengamankan 1,2 ton daging celeng yang dikemas dalam 18 koli warna putih, diangkut menggunakan kendaraan Bus PT Sami Jaya Putra, dengan Nopol BE 7179 JA yang dikemudikan oleh BI ” Tutut Kapolres lagi.

Kepada petugas, sang pengemudi mengaku daging tanpa dokumen lengkap ini berasal dari pasar Central Kotabumi Lampung Utara yang akan dikirim Bitung dan Cikokok Tangerang dengan ongkos Rp.50 ribu per Koli.

Oleh karena itu BI akan dijerat dengan pasal 88 huruf a dan c UURI nomor 21 tahun 2009 tetang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (*)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Mengabdi Untuk Desa, Azizi Gelar Khitanan Gratis Terhadap Anak di Desa Semanak
Next Article Winarni Pantau Langsung Vaksinasi Covid-19 Terhadap Tenaga Pendidik di Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Lamsel Tinjau Produk Pelaku UMKM Di Wisata Kuliner Kampoeng Si Oke
Kodim Lamsel Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Ke-78 TNI
Koramil Palas Lakukan Pengamanan Terhadap Penyuntikan Vaksin Covid-19 Tahap II di Sragi
Kapolres dan Dandim Lamsel Cek Proses Packing Surat Suara di Gudang Logistik KPU
Kapolres Bojonegoro Lakukan Kunjungan ke Pondok Pesantren At-Tanwir Talun, Sumberrejo
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?