Hanuang.com – Penyelundupan senjata api ilegal lintas provinsi yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi kriminal di Pulau Jawa berhasil digagalkan jajaran Polres Lampung Selatan. Keberhasilan tersebut menjadi bukti ketatnya pengawasan di pintu gerbang Sumatera-Jawa sekaligus memutus mata rantai distribusi senjata api rakitan yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.
Pengungkapan kasus itu dilakukan personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni saat melaksanakan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan dalam paket yang dikirim melalui jasa travel antardaerah.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, dalam operasi tersebut polisi mengamankan sopir travel beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, serta satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan isi paket.
“Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, kami mengamankan satu orang sopir travel serta menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman,” ujar Fransiskus saat konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9/7/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap paket tersebut dikirim menggunakan modus penitipan barang melalui jasa travel. Sopir yang membawa paket sama sekali tidak mengetahui isi sebenarnya karena diberi keterangan bahwa paket hanya berisi pakaian dan telepon genggam.
Paket diketahui diambil dari seorang perempuan berinisial A, yang merupakan adik dari DPO berinisial S, di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Paket itu dikirim menuju Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat, dengan ongkos kirim sekitar Rp300 ribu sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Untuk membongkar jaringan di balik pengiriman senjata api ilegal tersebut, penyidik menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim dalam pengawasan ketat hingga diterima oleh penerima yang dituju.
Strategi itu membuahkan hasil. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra berhasil menangkap tersangka berinisial YY di kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan. Polisi juga menetapkan S sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa senjata api rakitan tersebut akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa.
Pendalaman penyidik juga mengungkap pengakuan tersangka YY yang telah tiga kali melakukan aksi pembegalan di wilayah Serang, Banten. Dari serangkaian aksi tersebut, pelaku menguasai tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Dua unit telah dijual, sementara satu unit Honda Beat masih berada dalam penguasaan pelaku dan berhasil diamankan polisi saat pelaksanaan operasi controlled delivery.
” Satu unit Honda Beat yang masih berada dalam penguasaan pelaku berhasil diamankan polisi saat operasi controlled delivery,” kata Fransiskus.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, satu kardus pembungkus, satu unit mobil Toyota Calya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, dan mengirim senjata api beserta amunisi. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menegaskan peran strategis Pelabuhan Bakauheni sebagai titik pengawasan utama perlintasan Sumatera-Jawa. Dengan pengamanan yang ketat dan penyelidikan yang terukur, aparat kepolisian berhasil mencegah senjata api ilegal jatuh ke tangan pelaku kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Jawa. (Arya)