Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polisi Ungkap Sebuah Rumah di Komplek Elite Podomoro Park Buah Batu Yang Dijadikan Pabrik Narkoba
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Polisi Ungkap Sebuah Rumah di Komplek Elite Podomoro Park Buah Batu Yang Dijadikan Pabrik Narkoba

Redaksi
Last updated: 12 Desember 2024 19:31
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kabupaten Bandung. Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba di sebuah rumah daerah komplek elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakabareskrim Polri, Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan joint operation dengan Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea Cukai. Clandestine drug laboratorium ini memproduksi narkotika jenis cair berupa liquid vape dan juga happy water.

“Sebanyak tiga orang tersangka telah diamankan, yakni SR yang berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan juga IV berperan di bagian pengemasan,” ungkapnya, Kamis (12/12/24).

Irjen. Pol. Asep Edi menjelaskan, pengungkapan clandestine lab yang berada di Buah Batu ini adalah hasil pengembangan dari tersangka yang telah diamankan di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat pengembangan, penyidik menemukan clandestine lab happy water dan liquid narkotika di dua lokasi lainnya.

Di TKP pertama, ujar Irjen. Pol. Asep Edi, disita sejumlah barang bukti dari mobil tersangka inisial SR. Dirinci, kemasan serbuk happy water 100 sachet, 51 buah jerigen berisi liquid sebanyak 259 liter dengan berbagai varian rasa, dan juga bahan baku untuk membuat narkotika sebanyak 3 liter di dalam 3 jerigen yang positif mengandung narkotika golongan amfetamina.

“Selanjutnya, tim mendapati pabrik produksinya berada di perumahan mewah di Buah Batu, Kabupaten Bandung. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah- tengah pemukiman masyarakat,” jelas Irjen. Pol. Asep Edi.

Adapun, barang bukti yang diamankan dari rumah pabrik narkotika cair itu, yakni sejumlah mesin produksi dan perlengkapan yang digunakan untuk produksi. Dirinci, mesin mixer, alat saling kemasan, kompor portable listrik, alat filling botol liquid, kacamata plastik, masker kimia, termometer suhu dan uang tunai sebanyak Rp75 juta.

Kemudian ada juga bahan baku yang diamankan seperti serbuk perasaan seberat 1 kilogram sebanyak 246 kemasan, jerigen berisi alkohol 349,68 kilogram, jerigen berisi methanol 8 kilogram, jerigen berisi vegetable glycerine 6,1 kilogram, krimer nabati 375 kilogram, dus berisi botol liquid kosong, dan dus berisi kemasan sachet happy water kosong kurang lebih 50.000 sachet.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasar 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 Milyar dan paling banyak 10 miliar.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Tidak Puas Dengan Hasil Tes SKD CPNS, Massa Bakar Kantor BKD
Next Article Prabowo Resmikan Terowongan Silaturahmi, Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jelang Idul Fitri 2024, Pembatasan Truk Mulai Diberlakukan
Diduga Dari Pembakaran Sampah, Ratusan Motor Ludes Dilahap Si Jago Merah
Tak Ada Habisnya…!!!Kominfo Blokir 800 Ribu Lebih Konten Judi Online
Panglima TNI Sambut Kedatangan Satgas Kizi TNI dari Misi Perdamaian di Afrika Tengah
Polisi Tangkap Pengancam Capres Anies Baswedan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?