Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polisi Ringkus Ayah dan Anak Terkait Kepemilikan Sabu
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Tengah

Polisi Ringkus Ayah dan Anak Terkait Kepemilikan Sabu

Redaksi
Last updated: 20 Juli 2024 16:32
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap dua orang pelaku pengguna Narkoba berinisial SN (61) dan TS (32) warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Plh. Kasat Reserse Narkoba AKP Eko Heri Susanto mengatakan bahwa dua pelaku yang merupakan ayah dan anak kandung itu ditangkap pada Jumat (19/7/24) sekira pukul 18.00 WIB.

Eko mengatakan, saat keduanya digerebek di rumahnya yang berada di Kampung Terbanggi Agung, barang bukti berupa 4 buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu tersebut, ditemukan petugas berada didalam kantong celana sebelah kanan pelaku TS.

“Kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk di ruang tengah rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan, barang bukti itu ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku TS,” kata AKP Eko Heri saat di konfirmasi. Sabtu (20/7/24)

Dikatakan Eko, para pelaku pun tak mengelak saat Polisi mendapatkan sabu-sabu di dalam Rumahnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya.

Polda Lampung Imbau Masyarakat Untuk Tak Melakukan Takbir Keliling
Beri Izin Usaha, Loekman : “Majunya Suatu Daerah Dilihat Dari Geliat UKM”
Kapolres Lamteng Pimpin Upacara PTDH Terhadap AIPDA Rudi Suryanto
Bersama Musa Ahmad, Ardjuna Panen Raya Padi di Lamteng
Loekman Cek Kesiapan Alternatif Ruang Isolasi COVID-19
TAGGED:Lampung Tengah
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polisi Ringkus Pembobol Rumah di Natar
Next Article Kapolri Tegaskan Jajarannya Untuk Tidak Anti Kritik Dari Masyarakat
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?