Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polisi Berhasil Menangkap 2 Penjual Miras Oplosan Yang Tewaskan 7 Orang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Polisi Berhasil Menangkap 2 Penjual Miras Oplosan Yang Tewaskan 7 Orang

redaksi
Last updated: 15 Oktober 2023 23:41
redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kepolisian Resor Kota Bantul, berhasil menangkap dua orang penjual minuman keras (miras) oplosan yang membuat tujuh orang meninggal dunia.

Para korban berdomisili di Kabupaten Bantul dan Kulon Progo, D.I. Yogyakarta.

‎Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, menyebut, kedua pelaku adalah Nuryanto (42) dan Iskandar (46). Mereka adalah warga Poncosari, Srandakan, Bantul.

Berdasarkan hasil penyelidikan tewasnya tujuh warga diduga efek menenggak miras oplosan pekan lalu mengarah kepada dua sosok tersebut. Hasil pemeriksaan ditambah temuan barang bukti membuat polisi menetapkan status tersangka.

“Kedua pelaku memproduksi minuman keras dan kemudian menjualnya,” ujarnya, Sabtu (14/10/23).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah botol berisi cairan diduga sisa miras dan satu botol penuh minuman beralkohol. Selain itu ada tiga unit ponsel yang diamankan petugas.

Ia menyebut barang bukti minuman keras diuji secara laboratorium guna mengetahui zat dan kandungan di dalamnya.

“Selanjutnya terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Sebagai informasi sebelumnya lima warga di Kecamatan Bantul, Pandak, serta Srandakan meninggal dunia diduga akibat menenggak miras oplosan sebelum mengalami gejala-gejala seperti mual, muntah, hingga sesak nafas. Selain itu ada dua lagi warga Kulon Progo yang bernasib serupa.

Kelima korban asal Bantul yakni AS (43), KS (40), M (43), S (44), dan H (39). Dua warga Kulon Progo yang menjadi korban adalah AA (34) dan KP (35). Ketujuh korban meninggal di waktu berbeda, yakni pada rentang Senin (2/10) dan Selasa (3/10).

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Ryky Widya Muharam Dipercaya Jadi Kapolres Lampung Barat
Next Article Empat WNI Berhasil Dievakuasi Dari Wilayah Palestina
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Panglima TNI : ‘Kehadiran Nakes TNI Sangat Krusial Ditengah Pandemi COVID-19’
Gotong Royong Pusat–Daerah Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Bulan Depan Bareskrim Kejar Fredy Pratama ke Thailand
Ini Perbedaan Masker Bedah & Masker N95 Menurut Kemenkes RI
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, Kabareskrim hingga Kadensus 88 Berganti
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?