Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polda Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemilu Money Politik di Lampung Timur
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Timur

Polda Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemilu Money Politik di Lampung Timur

Redaksi
Last updated: 9 Februari 2024 23:30
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Penyidik Gakkumdu Jajaran Polda Lampung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemilu Money Politik yang dilakukan terduga tersangka Sukardi Bin Waljudi (46), Calon Legislatif Kabupaten Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya Laporan Tindak Pidana Pemilu Money Politik.

Dimana terduga tersangka Sukardi diduga Melanggar, Terkait Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menjelaskan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 04 Januari 2024. Waktu kejadian: pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, TKP di Lapangan Tegal Asri Dsn. IV Ds. Jojog Kec. Pekalongan Kab. Lampung timur.

“Adapun pelapor atau Korban yakni Christine Bunga Elora (32) selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten setempat” ungkap Umi, Kamis, (8/2/24).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Gakkum Jajaran Polda Lampung sebelumnya melalui pembahasan oleh Tim Gakkumdu Lampung Timur yang terdiri unsur Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres Lamtim.

Dan sudah mendapatkan dua alat bukti dengan hasil memeriksa ahli, saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa 1 buah flashdisk merk Robot RF-104 4 Gb yang berisi video durasi 1 menit 15 detik dan 1 lembar amplop warna putih ukuran 15,5 cm yang sudah tersobek.

“Kasus tindak pidana pemilu money politik yang terduga Sukardi sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana Lamtim dengan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara percobaan 2 bulan dan denda 5 juta subsider penjara 2 bulan,” jelasnya.

TAGGED:Lampung Timur
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Peringati HPN 2024, PWI Lampung Ingatkan untuk Jaga Kondusifitas
Next Article KPK Ingatkan ASN dan Aparat Bersikap Netral Jelang Pencoblosan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cabuli Keponakan Sendiri, Seorang Paman Di Lamtim Diciduk Polisi
196 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Mulai Diperiksa Polda Lampung
Sindikat Peredaran Narkoba di Lamtim Disikat Polisi
Terekam CCTV Saat Mencuri Motor, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Penipuan Penerimaan CPNS Hingga Ratusan Juta, Polisi Amankan Warga Kota Gajah Lampung
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?