Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polda Lampung Lakukan Penyelidikan Terkait 11 Orang WNI Yang Terlantar di Turki
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar LampungHukum

Polda Lampung Lakukan Penyelidikan Terkait 11 Orang WNI Yang Terlantar di Turki

Redaksi
Last updated: 20 April 2022 20:02
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, akan melakukan proses penyelidikan terkait kasus yang menimpa 11 masyarakat Lampung yang terlantar di Istanbul, Turki.

“Kami akan melakukan proses penyelidikan dari kasus ini, karena negara hadir untuk melindungi warga negaranya sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Kantor BP2MI bersama Kepala UPT BP2MI, Ahmad Salabi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, diwakili Kabid Penta, Budi Setiawan, Rabu

Dia melanjutkan proses penyelidikan tidak terlepas dari perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang no.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Hingga saat ini, lanjut dia, sebanyak 11 orang tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dalam keadaan sehat.

“Berkat koordinasi BP2MI termasuk Dinas Tenaga Kerja mereka sedang dalam perlindungan konsultan jenderal (Konjen) RI di istanbul, Turki. Harapan kita 11 orang tersebut kembali dengan selamat ke Indonesia dan dapat berkumpul bersama keluarganya,” kata dia.

Pandra menambahkan kepada masyarakat jika menemukan kejanggalan dalam keberangkatan masyarakat Lampung agar segera melapor baik kepada kepolisian, BP2MI, dan Disnaker.

“Informasi itu setidaknya dapat meminimalisir masyarakat yang berangkat secara ilegal,” kata dia lagi.

Kepala UPT BP2MI Lampung, Ahmad Salabi menambahkan, pihaknya akan segera mengusahakan kepulangan 11 orang Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut. Sejauh ini pihaknya telah koordinasi dan 11 orang WNI tersebut dalam keadaan sehat.

“Empat orang rencananya akan pulang ke Indonesia pada hari minggu mendatang. Lainnya akan menyusul,” katanya.

Dirinya berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polda Lampung untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan menindaklanjuti adanya sponsor atau biro jasa yang secara ilegal memberangkatkan pekerja migran.

“Ke depan kita harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Jika ingin bekerja ke luar negeri diharapkan agar melakukan koordinasi khususnya kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota agar dapat mengetahui negara mana yang menerima pekerjaan,” katanya lagi

Sebelumnya, 11 orang masyarakat Lampung yang berada di Turki meminta pemerintah memulangkan mereka ke tanah air.

11 orang masyarakat Lampung tersebut di antaranya sembilan orang warga Lampung Timur, satu orang warga Way Kanan, dan satu orang warga Tulangbawang Barat.

Mereka bisa berada di Turki untuk keperluan bekerja di Polandia. Melalui sponsor yang membawa, mereka transit dahulu di Turki dalam rangka mengurus dokumen kerja ke Polandia. Namun, karena sejumlah persyaratan dokumen dari negara Polandia yang tidak bisa dilengkapi, sehingga mereka tetap berada di Turki. (*)

Ternyata Sajam Geng Motor Beli Online, 2 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Polda Lampung : “Video Yang Beredar Terkait Pemberhentian Bus Adalah Hoax”
Polisi Beberkan Peran Dua Tersangka yang Tewaskan Pelajar di Bandar Lampung
Polda Lampung Siap Amankan Pergantian Tahun Baru 2023
Walikota Bandar Lampung Menentang Isu Larangan Bertadarus Di Masjid
TAGGED:Bandar LampungHukumPolda Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article UPTD PRI Sidomulyo Berbagi Sembako Ke Masyarakat Sekitar
Next Article Tipu Para Kades Hingga Milyaran Rupiah, Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Mafia Tanah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?