Hanuang.com – Harapan agar keadilan tidak hanya berdiri di atas teks hukum, tetapi juga berpijak pada nilai kemanusiaan, akhirnya mulai menemukan jalannya bagi Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Di usia senjanya, lelaki renta itu kini memiliki secercah harapan untuk bisa kembali pulang dan berkumpul bersama keluarga. Setelah sempat menjadi sorotan publik akibat kasus pencurian yang menjeratnya, upaya penyelesaian melalui pendekatan restorative justice akhirnya mulai mendapat titik terang.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I sebagai pihak pelapor kini menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur damai. Keputusan tersebut membuka peluang penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).
Menurut Egi, upaya menghadirkan penyelesaian yang lebih berkeadilan dilakukan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, hingga Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ia menjelaskan, Kejati Lampung turut mendorong agar proses mediasi dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga ruang damai benar-benar dapat dibuka.
Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/5/2026), pihak PTPN I menyatakan kesediaannya mendukung proses restorative justice bagi Mbah Mujiran.
Namun, jalan menuju kesepakatan tersebut tidaklah mudah.
Egi mengungkapkan, mediasi berlangsung cukup dinamis lantaran pada awalnya pihak perusahaan masih berpegang pada keputusan melanjutkan proses hukum demi menjaga aturan internal perusahaan dan perlindungan aset negara.
Tetapi ketika kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara utuh, pertimbangan kemanusiaan perlahan mengambil ruang di tengah pembicaraan.
“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” ujar Egi dengan nada lega.
Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang memilih mengedepankan hati nurani demi menghadirkan keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga hidup dalam nilai kemanusiaan.
Senada dengan Bupati Egi, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa langkah restorative justice tersebut selaras dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.
Menurutnya, hukum memang harus ditegakkan, namun tidak boleh kehilangan sisi humanisnya.
“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum di tengah masyarakat,” tegas Suci.
Ia mengungkapkan, ruang damai sebenarnya sudah terlihat sejak awal proses berjalan. Hanya saja, upaya tersebut sempat terkendala aturan internal perusahaan yang cukup ketat.
“Namun akhirnya, setelah dimediasi oleh Pak Bupati, pihak PTPN bersedia menempuh jalan damai,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan untuk mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan bagi Mbah Mujiran.
“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026), proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” kata Suci.
Sebelum menggelar konferensi pers, Bupati Egi terlebih dahulu mendatangi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, pada Sabtu siang.
Kunjungan itu berlangsung sederhana, namun penuh makna.
Ia hadir bukan sekadar sebagai kepala daerah yang menjalankan fungsi birokrasi, melainkan sebagai pemimpin yang mencoba merespons persoalan sosial dengan empati.
Selain membawa kabar mengenai perkembangan proses hukum, Egi juga menyerahkan bantuan sosial dan tali asih secara langsung kepada keluarga Mbah Mujiran.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari keluarga selama proses hukum berlangsung, sekaligus menjadi penguat moral bagi istri dan cucu Mbah Mujiran yang masih menanti kepulangan sang kakek ke rumah.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, langkah damai yang mulai terbuka ini menjadi pengingat bahwa keadilan sejatinya tidak selalu harus hadir dalam wajah penghukuman semata, tetapi juga dapat tumbuh dari ruang maaf, empati, dan kemanusiaan. (Arya)