Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Pemkab Lamsel Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Prokes Pada Destinasi Wisata
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Prokes Pada Destinasi Wisata

Redaksi
Last updated: 13 Februari 2022 09:00
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Lampung Selatan melakukan sosialisasi kepada Pemilik/Pengelola Destinasi Wisata mengenai Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

Kemudian, Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 8 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (12/2/2022).

Nampak hadir dalam kegiatan, Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eka Riantinawati, Staf Ahli Bidang Keuangan Yusri, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Isro’Abdi.

Hadir pula, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heri Bastian, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Maturidi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Sefri Masdian, Dinas Kesehatan Joniyansyah.

Selanjutnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Burhanudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dulkahar, Sekretaris Dinas Perhubungan Muchtar,  dan Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Mulyadi Saleh menjelaskan bahwa dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, mengeluarkan surat pemberitahuan kepada 31 destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 3 tahun 2022.

“Surat edaran ini di keluarkan untuk pemilik/pengelola destinasi wisata, hotel dan resto di Kabupaten Lampung Selatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya.

Mulyadi Saleh juga menambahkan, untuk pemilik/pengelola destinasi wisata diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi,  dan membatasi kapasitas pengunjung wisata.

“Diijinkan dibuka dengan membatasi kapasitas maksimal 50%, menggunakan aplikasi pedulilindungi dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan, pembatasan jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB, dan tidak diperbolehkan membuat acara atau kegiatan apapun yang dapat menimbulkan keramaian,” tambahnya.

Hal senada juga dijelaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Riantinawati menegaskan, kepada para pemilik/pengelola destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan dan instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022.

“Untuk para pemilik/pengelola destinasi wisata diharapkan mematuhi peraturan dan instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022, untuk menegakan aplikasi pedulilindungi dan memberlakukan pembatasan pengunjung dan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Selain sosialisasi Perbup nomor 3 Tahun 2022 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2022, Tim Satgas Covid-19 Lampung Selatan juga melakukan imbauan prokes melalui pengeras suara yang dilakukan oleh tim dari Dinas Perhubungan, Satpol-PP dan BPBD.  (Nsy).

TAGGED:Covid-19Lampung SelatanPariwisataPemkab Lamsel
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Baksos Donor Darah Oleh Tim DDS dan Katar Jatimulyo Dapat Apresiasi Dari Anggota DPRD Lamsel
Next Article Jelang Peringatan Valentine, Satgas Covid-19 Lamsel Beri Arahan Sekaligus Tinjau Prokes Sejumlah Destinasi Wisata
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Antisipasi Penyakit Masyarakat, Koramil dan Polsek Penengahan Gelar Razia Gabungan di Bakauheni
Thamrin Berikan Sambutan Dharmasanti Tahun Baru Saka 1944/2022 Umat Hindu Lamsel
Tinjau Arus Balik Lebaran di Bakauheni, Menko PMK : Kesiapan Layanan Arus Balik Sangat Maksimal, Antrian Kendaraan Mengalir dan Tertib
Jadi Destinasi Wisata, Ketum GML Indonesia Dukung Peresmian Tugu Pancasila
Kementerian Pertanian dan Komisi IV DPR RI Gelar Bimtek Komoditas Sayuran dan Tanaman Obat Strategis di Kecamatan Penengahan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?