Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Pemkab Lamsel Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

Redaksi
Last updated: 23 Desember 2020 17:42
Redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan perayaan pergantian tahun baru 2021.

Dalam Surat Edaran dengan Nomor : 15 Tahun 2020 tertanggal 22 Desember 2020 itu, Bupati Lampung Selatan juga mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan perayaan ibadah Natal agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Surat Edaran itu ditujukan kepada Pengurus Gereja, Pimpinan atau Manager Hotel, Pemilik Cafe atau Restoran, Manager Karaoke, Pemilik Tempat Hiburan serta masyarakat Kabupaten Lampung Selatan pada umumnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menjelaskan, Surat Edaran Bupati Lampung Selatan itu merujuk Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/3921/V.06/2020 tentang imbauan perayaan Natal dan tahun baru 2021.

“Ini dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19 yang semakin meluas. Maka perlu dilakukan upaya menghindari kerumunan massa baik pada perayaan ibadah Natal dan acara perayaan pergantian tahun baru,” ujar Sefri saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (23/12/2020).

Sefri menyebut, dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tersebut, terdapat enam poin yang ditekankan Bupati dan harus menjadi perhatian masyarakat.

Pertama, perayaan ibadah Natal agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Sidang Gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur oleh Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat;

Kedua, masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan perayaan pergantian malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian pada kegiatan tersebut;

Ketiga, khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 dan hari Jumat tanggal 1 Januari 2021, seluruh lokasi wisata di wilayah Kabupaten Lampung Selatan diimbau agar ditutup dalam rangka untuk mengurangi penyebaran Covid-19 serta melarang adanya perayaan pergantian tahun baru 2021;

Keempat, kegiatan operasional usaha restoran atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau adaptasi kebiasaan baru sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

Kelima, Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan serta Tingkat Kecamatan bersama TNI dan Polri agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan;

Keenam, apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan pada poin-poin diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sefri menambahkan, kebijakan dalam Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menekan potensi penularan Covid-19 pada momen perayaan Natal dan pergantian tahun baru.

“Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, tidak ada warga Lampung Selatan yang menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” tandasnya. (KMF)

Download Surat Edaran Bupati Nomor : disini

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article BPK RI Serahkan LHP Terkait Penanganan Covid-19 di Lamsel
Next Article Mengenang 2 Tahun Tsunami Lamsel, Pemdes Kunjir Gelar Haul Akbar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Lamsel Terima Audiensi Rektor Universitas Saburai
Berikut Daftar Nama Plt. Kadis Yang Dilantik Nanang Ermanto
Di Kecamatan Ketapang, Nanang Gelar Bersih-Bersih Bersama Warga
Bentuk Promosi, Durian Unggulan Gunung Rajabasa Dilombakan
Giat Sambang Nusa, Satpolairud Lamsel Kunjungi Pulau Sebesi
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?