Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Pemalsu Surat Rapid Antigen di Lamsel Kembali Ditangkap Polisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Pemalsu Surat Rapid Antigen di Lamsel Kembali Ditangkap Polisi

redaksi
Last updated: 12 November 2021 13:08
redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap pelaku pemalsuan surat Rapid Antigen, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 17.00 wib, di Loket Bus Eksekutif Jl.Terusan Ryacudu, Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Pelaku yang diketahui bernama MUL (32) warga Jln. Pajajaran Gg. Al-Ikhlas No. 24 Lingkungan I RT. 001/001 Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung saat ditangkap tidak dapat mengelak lagi, setelah petugas kepolisian dari Polsek Jatiagung, yang sebelumnya melakukan penyamaran sebagai penumpang dan berhasil membongkar aksi kejahatannya melakukan penjualan surat keterangan Rapid Antigen palsu.

“Sebelumnya anggota kami melakukan penyamaran sebagai calon penumpang di loket Bus pelaku, setelah mendapatkan bukti, langsung kami melakukan penangkapan” Tutur Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (12/11/2021).

Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di loket Bus eksekutif yang berada dijalan Terusan Ryacudu desa Way Hui Kecamatan Jatiagung, para penumpang yang akan memesan tiket ditawarkan Surat Rapid Antigen dengan harga sebesar Rp. 70 000, berbekal informasi tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penyamaran, yang dilanjutkan melalukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian kepada pelaku yang berprofesi sebagai penjual tiket Bus eksekutif memesan tiket dan ditawarkan juga surat keterangan Rapid Antigen dengan harga Rp.70 ribu, setelah itu pelaku meminta KTP dan memfoto KTP petugas yang sedang menyamar itu, kemudian pelaku pergi dan meminta kepada petugas yang menyamar untuk menunggunya, tidak lama tersangka kembali dengan membawa 1 lembar surat Rapid tes yang tercatat surat tersebut di keluarkan dari Rumah sakit Natar Medika dengan hasil keterangan tes “Negatif”.

“Petugas melakukan konfirmasi kepada pihak Rumah Sakit Medika Natar, dan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat Rafid tes tersebut, tak mau buang waktu kemudian petugas langsung mengamankan pelaku berikut surat Rapid tes itu, dan saat di interogasi tersangka mengakui kalau tersangka telah membuat sendiri surat Rapid tes tersebut dengan Handphone android nya sendiri yang menggunakan aplikasi Editor Pdf lalu di cetak atau di Print di tempat rental komputer, dari pengakuan tersangka bahwa tersangka kurang lebih sudah 2 bulan melakukan pemalsuan tersebut dan surat Rapid tes yg di palsukan bukan hanya mengatasnamakan Rumah sakit Natar Medika saja melainkan ada beberapa surat Rapid tes atas nama Rumah sakit lain, kemudian tersangka berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” jelas Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku yang dipersangkakan dengan pasal Pasal 263 KUHP Sub pasal 268 KUHP ini bersama barang buktinya berupa, 1 lembar surat hasil Rafid tes, 1 unit Handphone merk Vivo tyfe Y12 warna biru sudah diamankan di Polsek Jatiagung, guna penyidikan lebih lanjut. (Humas)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Sigap…!!! Babinsa Pesawaran Kawal Pendistribusian Logistik Pilkades Serentak 2021
Next Article Pemkab Lamsel Buka Lowongan Untuk Jabatan Komisaris dan Direksi BUMD Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju, Inilah Syaratnya
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berikan Kejutan Di Ulang Tahunnya, GML dan Gubernur Jateng Jadi Trending Topik di Medsos
Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Dirut PT. Bosowa Corporindo Jadi Tersangka
DPRD Lamsel Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Hadir Ditengah-Tengah Siswa, Dandim Lamsel Berikan Motivasi Kepada Pelajar
Cegah Karhutla, Kapolda Hadiri Penyerahan Alat-Alat Damkar
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?