Hanuang.com – Pelaku tindak pidana perburuan satwa liar, yang diamankan oleh Mapolres Lampung Barat (Lambar), kini telah dilimpahkan kepada Kejari Lambar, Selasa, (09/10/18).
Pelaku tersebut berjumlah sepuluh orang, yang ditangkap Polres Lambar karena kedapatan membawa 3 Kulit Beruang Madu.
Kapolres Lambar, AKBP. Tri Suhartanto, membenarkan atas pelimpahan kesepuluh tersangka tersebut.
“Ya benar, kasusnya sudah kita limpahkan ke kejaksaaan, kesepuluh pelakunya yakni, HK (63), AR (60), MR (38), FH (54), TH (36), WO (35), SG (35), MS (27), GR (22), dan AR (35)” ungkapnya.
“Mereka diamankan ketika hendak menjual, Untuk pengembangan selanjutnya, Penyidik akan mendalami pelaku lain dan akan mengejar perbuatan pencucian uang, jika ditemukan maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku” tutupnya. (Arya)