Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Akhirnya Jadi Tersangka
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Akhirnya Jadi Tersangka

Redaksi
Last updated: 5 Mei 2024 21:21
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Polisi menetapkan TRS sebagai tersangka penganiayaan hingga tidak bernyawa seorang juniornya berinisial PSAR. Tersangka dan korban adalah taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/24).

Menurut Kombes. Pol. Gidion, penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli. Akhirnya diketahui bahwa penganiayaan dilakukan tersangka seorang diri.

“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” jelasnya.

Ia mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan sebagai tradisi apabila ada junior yang melakukan kesalahan.

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

5 Teroris di Boyolali Diringkus Polisi
Kunjungi Pertamina Kaltim, Kabaharkam Polri Minta Berproduksi Terus Dimasa Pandemi
Reservasi Tiket Penyeberangan Mulai Alami Peningkatan, Pengguna Jasa Diwajibkan Bertiket Sebelum Tiba di Pelabuhan
Polisi Tangkap Pengancam Capres Anies Baswedan
Minimalisasi Penyimpangan, Tilang Elektronik Akan Menjadi Pengganti Tilang Manual
TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Terlibat Kasus Penambangan Timah, Pimpinan Media Ini Ditetapkan Jadi Tersangka
Next Article Meresahkan Masyarakat, Polisi Tangkap Dua Debt Collector
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?