Hanuang.com

Pegawai Pencabulan Anak Di Lamtim Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polda Lampung

Hanuang.com – Bidang Humas Polda Lampung menggelar Press release dengan No: 144/VII/ HUM.6.1.1./ 2020/ Bidhumas, terkait pencabulan anak yang dilakukan oleh Pegawai Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Berdasarkan LP/B/977/VII/2020 kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka DA (50) pegawai P2TP2A Dusun Bumi Jaya, Kelurahan Pasar Sukadana, Kecamayan Sukadana, Kabupaten Lampung timur.

Diketajui tersangka menyerahan diri ke Polda Lampung pada Jumat (10/07).

Atas kesadarannya sendiri tersangka kasus pencabulan anak di Lampung Timur yang merupakan pegawai P2TP2A menyerahkan diri ke Polda Lampung didampingi Pengacara pada hari Jumat 10 Juli 2020 pukul 09:00 WIB.

Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 76 d dan pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan masksimal 15 tahun dengan denda sebesar 5 Milyar. (Arya)

Share

BERITA TERBARU