Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Pegawai Pencabulan Anak Di Lamtim Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polda Lampung
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Pegawai Pencabulan Anak Di Lamtim Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polda Lampung

Redaksi
Last updated: 14 Juli 2020 16:15
Redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Bidang Humas Polda Lampung menggelar Press release dengan No: 144/VII/ HUM.6.1.1./ 2020/ Bidhumas, terkait pencabulan anak yang dilakukan oleh Pegawai Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Berdasarkan LP/B/977/VII/2020 kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka DA (50) pegawai P2TP2A Dusun Bumi Jaya, Kelurahan Pasar Sukadana, Kecamayan Sukadana, Kabupaten Lampung timur.

Diketajui tersangka menyerahan diri ke Polda Lampung pada Jumat (10/07).

Atas kesadarannya sendiri tersangka kasus pencabulan anak di Lampung Timur yang merupakan pegawai P2TP2A menyerahkan diri ke Polda Lampung didampingi Pengacara pada hari Jumat 10 Juli 2020 pukul 09:00 WIB.

Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 76 d dan pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan masksimal 15 tahun dengan denda sebesar 5 Milyar. (Arya)

Banjir Jati Agung, Bupati Egi Turun Malam Hari Pastikan Warga Aman
Dandim Lamsel Sampaikan Arahan KSAD Kepada Seluruh Jajaran Personel
Babinsa Tanjung Bintang Jadi Motivator Dalam Bersih-Bersih Desa
Pemkab Lamsel Terima Kunjungan Kerja Kemenko Perekonomian RI
Warga Desa Karangsari Apresiasi Polres Lamsel Berhasil Limpahkan Dugaan Kasus Mafia Tanah
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Curi Hp & Uang Tunai Di RM. Alam Mutiara, Warga Hatta Dicomot Polisi
Next Article Terpilih Aklamasi, TEC Nahkodai Golkar Lamsel Periode 2020-2025
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?