Hanuang.com – Peristiwa dugaan pencabulan yg dilakukan Munirul Ikhwan (42) pengurus salah satu pondok pesantren di Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar dengan korban santriwati terjawab sudah.
Bahwa sebelumnya laporan polisi nomor: LP/B-1323/XII/2022/SPKT/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG tanggal 20 Desember 2022 dengan korban yg masih berusia 17 tahun yg bernama UR terjadi pada tgl 16 Desember 2022, pukul 15.00 WIB di ponpes milik Terlapor.
Rustamaji tim kuasa hukum pelapor dr pusat bantuan hukum (PBH) DPC Peradi Bandar Lampung, mengapresiasi kerja penyidik unit PPA Polres Lamsel yg telah menetapkan pelaku menjadi tersangka.
Sebagaimana dalam surat nomor : SPDP /86/XII/2022/RESKRIM perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yg di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tanggal 29 Desember 2022.
“Kami berharap Penyidik dapat mengembangkan perkara ini apakah ada tersangka lain dalam pembiaran sehingga tersangka dapat leluasa melakukan kejahatan perbuatan cabul,” ucap Rustamaji.
“Bahwa kami PBH Peradi Bandar Lampung dan PPA Lamsel sama-sama bekerja untuk membantu korban, PBH Peradi melakukan pendampingan hukum dan PPA Lamsel membantu pemilihan trauma yg di alami korban,” lanjutnya saat di temui di halaman Polres Lamsel.
Sebelumnya rombongan Masyarakat Desa Relung Raya, didampingi ketua BPD Desa Relung Raya Anton, tanggal 27 Desember 2022 mengirimkan surat yg ditujukan ke Kapolres Lamsel.
“Kami berharap kepada semua pihak dapat membantu para korban dan meminta kepada pihak yg berwenang, untuk membentuk Tim Pencari Fakta kejahatan perbuatan Cabul di bawah umur yang masuk dalam kejahatan luar biasa (extradianory Crime) yg terjadi di Desa Rulung Raya,” tutupnya. (Arya)