Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Nanang Ermanto Terima Audiensi Dari KPPU RI
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Nanang Ermanto Terima Audiensi Dari KPPU RI

redaksi
Last updated: 10 Juni 2021 20:07
redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menerima audiensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Kantor Wilayah (Kanwil) II, di ruang bupati setempat, Kamis (10/6/2021).

Rombongan lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008 itu, dipimpin langsung Kepala KPPU RI Kanwil II Wahyu Bekti Anggoro.

Hadir juga, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan Supriyanto beserta sejumlah Kepala OPD terkait dilingkup Pemkab Lampung Selatan.

Dalam pertemuan tersebut Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan tugas dan wewenang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Wahyu juga menyampaikan kewenangan KPPU dalam melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (*)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Silaturahmi ke Kodim Lamsel, Kalapas Klas IIa Kalianda Minta Dandim Jadi Pemateri
Next Article Pemkab Lamsel Gelar MoU Bersama BRI Kalianda
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Melalui Perda No: 3 Tahun 2020 Deden Ajak Masyarakat Jaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Komisi III DPRD Lamsel Meradang Akibat Ketidakhadiran Pihak PT SLL di RDP
Usai Ditinjau Pihak Kejari, 24.941 Paket Sembako Siap Dibagikan Pemkab Lamsel
Program Jumat Berkah, GML Metro Kembali Bagikan Sembako dan Uang Tunai Ke Masyarakat
Pagi Ini Gerai Vaksin Presisi Polres Lamsel Luncurkan 3.600 Dosis, Ini Daftar lokasinya
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?