Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Modus Ancaman Pemberitaan, Dua Pria Diamankan Tekab 308 Lamsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
BeritaKriminalitasLampung Selatan

Modus Ancaman Pemberitaan, Dua Pria Diamankan Tekab 308 Lamsel

redaksi
Last updated: 28 September 2026 19:39
redaksi
2 minggu ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Dugaan praktik pemerasan dengan modus penghapusan berita daring kembali menjadi sorotan. Dua pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan aparat kepolisian setelah diduga meminta uang jutaan rupiah kepada seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kedua pria tersebut diduga meminta uang sebesar Rp3,4 juta agar berita daring yang berkaitan dengan korban dihapus. Setelah melalui proses negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial SA, yang merupakan perangkat desa, melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada Polsek Tanjung Bintang.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (26/9/2026).

Menindaklanjuti laporan korban, personel Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua terduga pelaku.

“Korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” kata Edi.

Peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika SA dihubungi oleh salah satu terduga pelaku, Handrianto Basuki, untuk bertemu membahas penghapusan sebuah berita daring yang berkaitan dengan dirinya.

Dalam pertemuan tersebut, Handrianto datang bersama seorang pria berinisial MA. Keduanya mengaku sebagai wartawan dari media daring.

Namun, pertemuan yang awalnya membahas penghapusan pemberitaan itu diduga berujung pada permintaan sejumlah uang kepada korban.

Kedua terduga pelaku disebut meminta uang sebesar Rp3,4 juta dengan alasan agar berita tersebut dihapus dari media daring.

Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, berita yang berkaitan dengan korban disebut akan terus ditayangkan.

Korban kemudian melakukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan pembayaran sebesar Rp3 juta. Setelah menyerahkan uang tersebut, SA melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan polisi, petugas yang dipimpin Ipda Anes, kemudian melakukan penindakan di lokasi kejadian.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan terhadap korban.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik kini melakukan pendalaman perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta mempersiapkan pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Keduanya terancam pidana sesuai ketentuan dalam pasal yang disangkakan.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan identitas profesi wartawan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui tekanan kepada pihak lain.

Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berjalan. Status mereka sebagai terduga pelaku tidak serta-merta menghapus hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penegakan hukum terhadap dugaan pemerasan diharapkan berjalan secara profesional dan transparan, sekaligus menjaga marwah profesi jurnalistik agar tetap berpegang pada kode etik, independensi, serta kepentingan publik. (Arya)

TAGGED:KriminalLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article 14 Hari Operasi Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kg Sabu
Next Article Nyalakan Potensi, Tunjukkan Prestasi! Karang Taruna Siapkan Panggung Bakat Anak Muda Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketua PMI Lamsel Berikan Arahan Pada Rapat Akhir Persiapan Jumbara 2023
Ribuan Guru Ikuti IMTF dan Gebyar Lamsel Secara Virtual Selama 3 Hari
Terima Penghargaan Adat, Merik Havit Dipakaikan Kikat Hanuang Bani
Didampingi Kodim 0421/LS, YSPB Berikan Bantuan Untuk Korban Tsunami Lamsel
Peduli Lingkungan Hidup, Danrem 043/Gatam Pimpin Penanaman Pohon Serentak di Gunung Rajabasa
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?