Hanuang.com – Dugaan praktik pemerasan dengan modus penghapusan berita daring kembali menjadi sorotan. Dua pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan aparat kepolisian setelah diduga meminta uang jutaan rupiah kepada seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua pria tersebut diduga meminta uang sebesar Rp3,4 juta agar berita daring yang berkaitan dengan korban dihapus. Setelah melalui proses negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial SA, yang merupakan perangkat desa, melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada Polsek Tanjung Bintang.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (26/9/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, personel Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua terduga pelaku.
“Korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” kata Edi.
Peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika SA dihubungi oleh salah satu terduga pelaku, Handrianto Basuki, untuk bertemu membahas penghapusan sebuah berita daring yang berkaitan dengan dirinya.
Dalam pertemuan tersebut, Handrianto datang bersama seorang pria berinisial MA. Keduanya mengaku sebagai wartawan dari media daring.
Namun, pertemuan yang awalnya membahas penghapusan pemberitaan itu diduga berujung pada permintaan sejumlah uang kepada korban.
Kedua terduga pelaku disebut meminta uang sebesar Rp3,4 juta dengan alasan agar berita tersebut dihapus dari media daring.
Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, berita yang berkaitan dengan korban disebut akan terus ditayangkan.
Korban kemudian melakukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan pembayaran sebesar Rp3 juta. Setelah menyerahkan uang tersebut, SA melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi, petugas yang dipimpin Ipda Anes, kemudian melakukan penindakan di lokasi kejadian.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan terhadap korban.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik kini melakukan pendalaman perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta mempersiapkan pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Keduanya terancam pidana sesuai ketentuan dalam pasal yang disangkakan.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan identitas profesi wartawan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui tekanan kepada pihak lain.
Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berjalan. Status mereka sebagai terduga pelaku tidak serta-merta menghapus hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penegakan hukum terhadap dugaan pemerasan diharapkan berjalan secara profesional dan transparan, sekaligus menjaga marwah profesi jurnalistik agar tetap berpegang pada kode etik, independensi, serta kepentingan publik. (Arya)