Hanuang.com – Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di Mahkamah Konstitusi (MK) berkahir.
Dalam sidang yang digelar Senin (15/2/2021), majelis hakim MK membacakan dua amar keputusan. Masing-masing yakni, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.
Keputusan kedua, majelis hakim menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam sidang, ketua majelis hakim Anwar Usman mengatakan, Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.
Oleh karena itu, menurutnya tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
“Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (ditolak, red),” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum KPU Lamsel, Rozali Umar mengatakan, bahwa hasil dari sidang PHP Lamsel, MK kabulkan eksepsi KPU Lamsel selaku termohon.
“Bahwa Pemohon Hipni-Melin, nomor 47/PAN.MK/ARPK/012021 dan TEC-Antoni dengan Nomor Akta Registrasi 61/PAN.MK/ARPK/01/2021 tidak mempunyai kedudukan hukum. Permohonan Pemohonan tidak dapat diterima,” Jelasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Lamsel belum berhasil dikonfirmasi mengenai agenda selanjutnya dalam hal tahapan Pilkada Lamsel. (Doy)