Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: MK Tolak Permohonan Hipni dan TEC, Nanang-Pandu Siap Pimpin Lamsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

MK Tolak Permohonan Hipni dan TEC, Nanang-Pandu Siap Pimpin Lamsel

redaksi
Last updated: 15 Februari 2021 18:39
redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di Mahkamah Konstitusi (MK) berkahir.

Dalam sidang yang digelar Senin (15/2/2021), majelis hakim MK membacakan dua amar keputusan. Masing-masing yakni, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.

Keputusan kedua, majelis hakim menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam sidang, ketua majelis hakim Anwar Usman mengatakan, Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. 

Oleh karena itu, menurutnya tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

“Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (ditolak, red),” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum KPU Lamsel, Rozali Umar mengatakan, bahwa hasil dari sidang PHP Lamsel, MK kabulkan eksepsi KPU Lamsel selaku termohon.

“Bahwa Pemohon Hipni-Melin, nomor 47/PAN.MK/ARPK/012021 dan TEC-Antoni dengan Nomor Akta Registrasi 61/PAN.MK/ARPK/01/2021 tidak mempunyai kedudukan hukum. Permohonan Pemohonan tidak dapat diterima,” Jelasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Lamsel belum berhasil dikonfirmasi mengenai agenda selanjutnya dalam hal tahapan Pilkada Lamsel. (Doy)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Konsep Smart Village Cintamulya Dapat Apresiasi Dari Anggota DPD RI
Next Article Gugatan Hipni dan TEC Ditolak MK, Nanang : ‘Kemenangan Kami Adalah Kemenangan Masyarakat Lamsel’
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bakauheni, Oknum Brimob dan TNI AL Ikut Terseret
Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019, Lesty Berikan Alkes & Sembako Kepada Warga Lamsel
Angin Kencang Porak-Porandakan Hunian Warga Bandar Agung
Kapolres Sumbang Bantuan Rp. 20 Juta Untuk Masjid Hidayatul Mustaqin Desa Kesugihan
Lastri Jadi Andalan Karang Pucung, Pelayanan Desa Kini Cukup Lewat Genggaman
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?