Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Mantap…!!! Lesty Berikan Apresiasi Terkait MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
AdvertorialBandar Lampung

Mantap…!!! Lesty Berikan Apresiasi Terkait MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Redaksi
Last updated: 21 April 2020 14:38
Redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami menyambut positif keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Ini adalah aspirasi rakyat yang sudah seharusnya diperjuangkan,” ujar Lesty yang duduk di komisi yang membidangi kesehatan kepada wartawan di Bandarlampung, Rabu, 11 Maret 2020.

Politisi muda Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada saat ini dinilai kurang tepat. Terutama karena kondisi perekonomian yang tidak menentu.

Karena itu, dia menilai Keputusan MA tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat, terutama dari kalangan menengah bawah yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Kesehatan itu hak rakyat yang harus terpenuhi. Tentu, juga harus dengan layanan kesehatan yang baik dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Lesty.

Dengan keputusan MA tersebut, berarti hak rakyat memperoleh pelayanan kesehatan telah dikembalikan melalui BPJS Kesehatan.

Bahkan, dia mengingatkan, layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat, tidak sekadar seperti sebelum ada kenaikan iuran BPJS, tetapi harus ditingkatkan dan lebih baik.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, kenaikan iuran yang berlaku mulai 1 Januari 2020, itu digugat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. Mahkamah Agung mengabulkan KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (ADV)

Winarni Pantau Langsung Vaksinasi Covid-19 Terhadap Tenaga Pendidik di Lamsel
Syukuran Hari Jadi Polwan RI Ke-75, Ini Pesan Kapolda Lampung
Nanang Ermanto Pimpin Rakor Bulanan
Polres Lamsel Maksimalkan Kinerja Tangani COVID-19 Di Bumi Khagom Mufakat
Datang Ke PN Tanjung Karang, BBHAR : “Kami Tunggu Pembuktiannya”
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Berdirinya Dua Kejari Di Lampung Dapatkan Dukungan Dari DPRD Provinsi
Next Article Dampak Ekonomi Terkait COVID-19, Komisi III DPRD Lampung Gelar Hearing
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?