Hanuang.com

Maling Motor Pakai Kunci T, Warga Jabung Diamankan Polres Lamsel

Hanuang.com, TANJUNG BINTANG – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel), kembali berhasil membekuk tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku yakni YS (18), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Ia berhasil diringkus polisi di Dusun Tanjung Harapan, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Talen Hafidz mengungkapkan, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana Curat, mencuri sepeda motor Honda Beat, Warna Putih Merah BE 5433 OG milik korban Agnes Eka Mei Diantasia (33), warga Dusun Giri Rejo, RT/RW 002/005, Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Sabtu (05/10) sekira Pukul 05.00 WIB di parkiran Pasar Tanjung Bintang.

“Korban memarkiran sepeda motornya di parkiran pasar sayur deket penggilingan daging milik saudara Wagimin dengan tujuan belanja kebutuhan warung. Sekitar jam 05.30 wib, korban kembali ketempat parkiran sepeda motor, namun dirinya sudah tidak mendapati sepeda motor tersebut,” Ungkap AKP Talen, Selasa (13/10/2020).

Dikatakan AKP Talen, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan kemudisn melapor ke Polsek Tanjung Bintang guna proses lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan tersebut diatas, Panit I Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Ipda Nurdin Efendi beserta Anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan terhadap pelaku” Lanjutnya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku tengah berada di Dusun Tanjung Harapan, Desa Jatibaru, kecamatan Tanjung Bintang, dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama rekannya JS. Akan tetapi, disaat melakukan penangkapan tersangka JS telah melarikan diri (DPO),” Tukasnya.

AKP Talen juga membeberkan, dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni diantaranya, 3 potong celana panjang dan 1 potong pendek levis warna Biru yang merupakan BB Pengganti hasil penjualan sepeda motor.

Kemudian, 1 lembar Fotocopy STNK dan BPKB sepeda motor merk Honda Beat, Warna Putih Merah, BE 5433 OG serta Kunci leter T. (*)

Share

BERITA TERBARU