Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Laboratorium Ekstasi Milik Jaringan Fredy Pratama Berhasil Dibongkar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Laboratorium Ekstasi Milik Jaringan Fredy Pratama Berhasil Dibongkar

Redaksi
Last updated: 8 April 2024 19:27
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) mengungkap kembali laboratorium ekstasi milik jaringan Fredy Pratama di daerah Jakarta Utara. Dari pengungkapan ini, 1.307.800 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya peredaran gelap barang haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa memaparkan, dari pengungkapan ini ditangkap empat tersangka, yakni A alias D, P, C, dan G. Kemudian, berhasil disita 7.800 butir ekstasi.

Dijelaskan Direktur, laboratorium ekstasi ini dapat memproduksi 3.000 butir setiap jamnya. Bahan baku sendiri dikirim langsung oleh Fredy Pratama yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor narkotika dari China,” ujar Direktur dalam konferensi pers di lokasi, Senin (8/4/24).

Menurut Brigjen. Pol. Mukti, setelah dikirimkan Fredy Pratama, bahan baku tersebut dilakukan proses kimia melalui panduan dari tersangka D sampai menjadi bahan mephedron. Selanjutnya, dicetak menjadi ekstasi.

“Saat ini terhadap D telah kami tetapkan DPO,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancan hukuman pifana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Satu Pelaku Penembakan Polda Lampung Ditangkap
Next Article H-1, ASDP Apresiasi Pemudik Yang Telah Bertiket Sebelum Tiba di Pelabuhan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dua Tersangka Rumah Produksi Film Dewasa Jalani Akad Nikah di Kantor Polisi
Wakili Pulau Andalas, Nanang dan Istri Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Dari Presiden RI
Panglima TNI Sambut Kedatangan Satgas Kizi TNI dari Misi Perdamaian di Afrika Tengah
Jokowi Tinjau Vaksinasi Ulama dan Tokoh Lintas Agama
Presiden Jokowi Bahas Perkembangan Politik Myanmar Bersama Perdana Menteri Malaysia
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?