Hanuang.com

Home

Kurang Dari 12 Jam, Jajaran Polres Lamsel Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis

Hanuang.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Press Release terkait pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Merbau Mataram, Lamsel, Jum’at, (14/06/19).

Menurut Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, SIK, menjelaskan bahwa pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dimana pelaku masih dibawah umur.

Adapun korban tersebut yakni Sukatmi (55) yang tewas terbaring dibunuh oleh pelaku NR (14), Keduanya (Pelaku & Korban_red) merupakan masih mempunyai hubungan keluarga antara nenek dan cucu.

(Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Polres Lamsel)

“Kejadian tersebut di Dusun Tri Mulyo Tiga, Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram Lamsel” jelasnya.

Pelaku diduga merasa kesal dan jengkel karena sering dimarahi oleh korban secara terus-menerus dan bilamana pelaku disuruh bekerja selalu dianggap salah dimata korban.

Puncaknya pada saat pelaku ditanya terkait Handphone baru miliknya, pelaku ribut mulut dengan korban karena korban curiga uang pembelian Handphone tersebut adalah hasil mencuri uang dari korban, hingga didengar oleh tetangga rumah korban.

Kekesalan tersebut memuncak dan membuat pelaku hilaf dan membunuh korban dengan menggorok lehernya.

(Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan SIK, Didampingi Oleh Wakapolres, Kompol Listiyono, & Kasat Reskrim, AKP. Try Maradona)

Pelaku sempat melarikan diri, namun keligatan petugas gabungan dari Polsek Merbau Mataram & Polres Lamsel langsung memburu pelaku yang kabur ke Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Dalam waktu tak sampai 12 jam, dan pelaku berhasil dibekuk di depan SPBU Mall Boemi Kedaton, Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Jo Pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (Arya)

Share

BERITA TERBARU