Hanuang.com – Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung, melalui Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Kalianda, mengawal kasus penganiayaan terhadap salah satu warga Lampung Selatan (Lamsel), Minggu, (17/11/19).
Pengawal kasus tersebut berdasarkan surat kuasa dari korban atas nama Joni Fitrianora (31), warga Dusun Bangun Rejo, RT/RW 001/004, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Lamsel, kepada Slamet Riadi selaku Ketua GML DPK Kalianda.
Adapun kronologi kejadian, pada Sabtu, (26/10/19), saudara Iwan (Pelaku_red) telah menganiaya pelaku dengan menjambak dan mencekik lehernya, bahkan korban sempat akan ditikam oleh rombongan pelaku yang berjumlah lebih dari dua orang.
Belum diketahui pasti akar permasalahan, namun akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dibagian lehernya.
Usai kejadian tersebut, esoknya korban melapor ke Polsek Katibung, dengan LP/B/03/X/2019/Res Lamsel/Sek Katibung. Yang telah ditandatangani oleh pelapor atas nama Joni Fitrianora.
Slamet Riadi, selaku Ketua DPK Kalianda, membenarkan atas surat kuasa yang diterimanya.
“Ya Dinda, surat kuasa sudah kita terima dan sudah sepenuhnya dikuasakan kepada kita. Akan kita kawal sampai tuntas kasus ini” ungkapnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pelaku atau terlapor diduga merupakan anggota ormas yang ada di Lampung dengan ciri khas warna kuning hitam. (Arya)