Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Ketua JUSI Tangguhkan Permohonan Maaf Penghina Ujaran Kebencian
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Ketua JUSI Tangguhkan Permohonan Maaf Penghina Ujaran Kebencian

redaksi
Last updated: 12 Juli 2019 16:07
redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Ketua Jurnalis Siber Komuniti (JUSI) kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menangguhkan permohonan maaf para penghina dan pengancam wartawan di grup Goweser Lampung.

Menurut Ketua JUSI, Khairullah Aka, permohonan maaf para pelaku penghina dan pengancam wartawan tersebut belum memenuhi kaedah yang seharusnya.

“Mereka menghina profesi wartawan dan bahkan bernada ancaman itu ditulis dimedia sosial, olah karenanya sudah seharusnya mereka pun meminta maaf secara tertulis dan bermaterai serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Khairullah.

Ia menilai apa yang ditulis oleh akun bernama Ayah Adi dan Heri Kurniawan tersebut sudah diluar batas kewajaran.

Seharusnya menurut Owner media online Lnews.co para pelaku menyampaikan keberatan atas sebuah berita melalui saluran yang benar.

“Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sudah jelas diatur bagaiman nara sumber atau para pihak yang keberataan atas sebuah berita dengan cara melayangkan atau menyampaikan hak jawab, yang nantinya hak jawab tersebut dimuat dimedia bersangkutan, bukan asal jeplak bicara semau-mau di media soal.

Irul juga menunggu permintaan maaf secara tertulis kepada para penghina wartawan tersebut dalam batas waktu 7 hari.

“Jika dalam waktu 7 hari tak juga melayangkan permohonan maaf secara tertulis serta permohonan maaf secara terbuka di media sosial, bisa saja JUSI membawa masalah ini ke ranah hukum.” Tukasnya. (Arya/Rilis)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Berangkat Haji, Nanang Minta Do’a & Titip Roda Pemerintahan Lamsel Kepada Jajaran
Next Article Berikut Daftar Nama Capim KPK Yang Lolos Tahap Pertama
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kedekatan Babinsa Dengan Warga Binaannya Dapat Terjalin Baik Melalui Komsos
6 Kades Di Dua Kecamatan Di Lamsel Dilantik
Dibalut Rasa Penasaran, LPP RRI Kunjungi Sekretariat Swasembada Gizi dan Kebun Edukasi Lamsel
Lamsel Jadi Kasus DBD Terbanyak, Lapas Kalianda Gelar Fogging
DPRD Lamsel Minta Dinas Peternakan Evaluasi dan Tingkatkan Pengawasan RPH
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?