Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Kesepakatan Bersama, Hiburan Orgen Tunggal di Lamsel Dibatasi Hingga Pukul 21:00 WIB
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Kesepakatan Bersama, Hiburan Orgen Tunggal di Lamsel Dibatasi Hingga Pukul 21:00 WIB

redaksi
Last updated: 17 Mei 2024 21:18
redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Bupati serta unsur Forkopimda lainnya, para camat, dan perwakilan pemilik hiburan orgen tunggal se-Kabupaten Bumi Khagom Mufakat melakukan penandatangan pembaharuan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan hiburan orgen tunggal.

Penandatanganan kesepakatan bersama tentang batas jam malam hiburan orgen tunggal itu digelar di Aula Sebuku, rumah dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat, (17/05/24).

Kegiatan yang dikemas dalam acara Forum Group Discussion (FGD) itu membahas mengenai sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan maraknya kasus pidana terhadap perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan, di wilayahnya marak terjadi tindak pidana anak dan perempuan. Dari mitigasi kasus sejak tahun 2023 hingga April tahun 2024, terdapat sebanyak 113 kasus tindak pidana terhadap anak dan perempuan.

“Dari total 113 kasus, kasus terbanyak ada di 3 kecamatan, yakni Natar, Kalianda, dan Jati Agung. 77 diantaranya merupakan tindak pidana anak, dengan perempuan menjadi korban utama,” kata Yusriandi Yusrin saat menyampaikan laporan.

Yusriadi Yusrin menambahkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah, termasuk penegasan jam operasional untuk kegiatan hiburan. Khususnya penggunaan orgen tunggal, yang akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.

“Kegiatan (orgen tunggal_red) semacam itu akan diawasi dengan ketat untuk mencegah peredaran miras, narkoba hingga kasus kejahatan lainnya yang mungkin terjadi,” tegas Kapolres.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, dengan meningkatnya kasus semacam itu perlu ditekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam melindungi yang rentan dan menegakkan keadilan.

“Situasi ini cukup memperihatinkan. Kami pihak pemerintah daerah akan membuat surat edaran untuk menertibkan dan melarang kegiatan orgen tunggal dari luar daerah masuk ke wilayah setempat. Ini sebagai langkah pencegahan lebih lanjut,” kata Nanang.

Nanang berharap, dengan adanya kesepakatan dan aturan yang jelas dan sudah disepakati bersama, dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Sehingga masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Syaiful Azumar mengajak para pemilik hiburan agar mentaati segala ketentuan pada saat main di kediaman saipul hajat. Serta selalu berkoordinasi baik dengan aparatur desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Dari hasil kesepakatannya untuk hiburan malam orgen tunggal jangan melebihi jam 21.00 WIB. Jika lewat dari jam tersebut, petugas keamanan berhak untuk membubarkannya,” kata Syaiful Azumar. (Arya)

TAGGED:Lampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polisi Akan Periksa Ulang 8 Terpidana Pembunuhan Vina dan Eki
Next Article Pimpin Upacara Bulanan, Thamrin Kembali Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Karena Tamu PAKDe Pake Oli & Tim 86, Komisi I DPRD Banyuasin Datang Ke Lamsel
Live di DBFM, Sulpakar : “Kita Berharap Tak Ada Klaster Baru COVID-19 Dalam Pilkada Lamsel”
UPTD Puskesmas di Lamsel Ikuti Desk Asistensi Evaluasi Proposal Inisiatif Inovasi Daerah 2024
Nanang Ermanto Didampingi Bunda Winarni Hadiri Gebyar PAUD Lamsel 2023
Gedung Penunjang Kejari Lamsel Diresmikan Oleh Nanang Ermanto dan Anggota Forkopimda
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?