Hanuang.com – Dua anak baru gede (ABG) mencoba melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB diarea jual Lapak Dugan Kebun Sawit Jalinsum Desa Branti Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua ABG yang berhasil ditangkap oleh petugas dari polsek Natar ini yakni ASA (22) dan AE (19) keduanya warga desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Natar, Kompol Enrico Ronald Sidauruk, SE, SIK, MH, membenarkan bawa pihaknya telah mengamankan dua pemuda tersebut.
“Kedua pemuda yang berstatus belum bekerja itu ditangkap setelah sebelumnya, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB tertangkap tangan oleh saksi dan korban saat akan melakukan percobaan pencurian di lapak Jual Degan Kebun Sawit Jalinsum Desa Branti Raya Kecamatan Kabupaten Lampung Selatan milik korban Firdaus (52) warga setempat” Tuturnya.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa, kronologis kejadian tersebut bermula bahwa pada hari Sabtu (09/4/2022) sekira jam 23.00 WIB, di Jalinsum desa Branti Raya telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk kedalam lapak jual degan pelapor, kemudian merusak peti kayu yang berisikan alat-alat degan dan beberapa dugan.
Namun saat aksinya masih berlangsung dipergoki oleh saksi Iwan, dan keduanya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya. Beberapa menit kemudian kedua pelaku kembali ke lokasi kejadian dengan maksud akan mengambil sepeda motor miliknya yang tertinggal.
“Kedua Pelaku usai melarikan diri saat kepergok saksi dan korban, kemudian kembali ke lokasi untuk ambil motor yang ditinggal” bebernya.
Melihat keduanya kembali, keduanya langsung ditangkap oleh saksi dan korban yang sudah menunggunya, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Natar untuk memberikan laporan dan ditindak lanjuti.
Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek setempat, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana. (Arya)





