Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Kemenlu Berupaya Bebaskan 77 WNI di Malaysia Dari Vonis Hukuman Mati
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Kemenlu Berupaya Bebaskan 77 WNI di Malaysia Dari Vonis Hukuman Mati

Redaksi
Last updated: 30 September 2023 12:53
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kementerian Luar Negeri berupaya membebaskan 77 warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di Malaysia, menyusul penghapusan hukuman mati wajib di negara itu.

Berdasarkan kunjungan langsung yang dilakukan enam perwakilan RI di Malaysia, Kemlu mencatat 77 WNI, yang telah dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup, bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Persekutuan Malaysia agar hukumannya diringankan.

“Kami akan tunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum agar bisa memanfaatkan revisi hukuman (mati) mereka yang sudah inkrah, agar diturunkan menjadi hukuman penjara dengan rentang 30-40 tahun,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/23).

Dari jumlah tersebut, 61 kasus tercatat di seluruh Semenanjung, delapan kasus di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, enam kasus di wilayah kerja KJRI Kuching, serta dua kasus di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.

Pada 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia mengesahkan dua undang-undang (UU) penghapusan hukuman mati wajib melalui Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023 dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Melalui UU tersebut, otoritas Malaysia menghapus sifat “wajib” atau mandatory pada hukuman mati dengan menambahkan alternatif hukuman penjara paling singkat 30 tahun penjara dan paling lama 40 tahun penjara.

“Yang perlu disoroti bahwa ini bukan berarti menghapuskan hukuman mati di Malaysia, tetapi menghapuskan mandatory death penalty,” tutur Direktur.

Direktur menjelaskan, saat ini terdapat 11 kategori tindak kejahatan yang pelakunya dapat diancam dengan hukuman mati di Malaysia. Namun, dengan adanya penghapusan sifat wajib tersebut, hakim memiliki diskresi untuk menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yaitu hukuman penjara 30-40 tahun.

Mengingat UU penghapusan hukuman mati wajib bersifat restoratif dan untuk menjamin keadilan, otoritas Malaysia mengesahkan pula UU revisi hukuman mati yang memfasilitasi kasus-kasus yang sudah inkrah agar bisa dikaji kembali.

“Jadi memberi kewenangan kepada Mahkamah Persekutuan di Malaysia untuk meninjau kembali kasus-kasus tersebut,” tutur Direktur.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polisi Tetapkan 2 Siswa Bullying di Cilacap Jadi Tersangka
Next Article Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Kapolres Lamsel : “Pengawasan Terus Ditingkatkan dan Diperketat”
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecelakaan Mudik Tahun Ini Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
Kemendes PDT Targetkan Seluruh Desa di Indonesia Jadi Desa Digital pada 2025
Alumni AKABRI 89, Bagikan 22.550 Paket Sembako Ke Masyarakat
Cegah Lakalantas Selama Arus Mudik Lebaran, Menhub Minta Polisi Razia Travel Gelap
Ketua Dewan Pers Beberkan Kerawanan Kerja Jurnalis Dalam Pemilu
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?