Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Kasat Narkoba Polres Karawang Ternyata Tersangka Peredaran Narkoba
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Darurat NarkotikaNasional

Kasat Narkoba Polres Karawang Ternyata Tersangka Peredaran Narkoba

Redaksi
Last updated: 19 Agustus 2022 16:33
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP. Edi Nurdin Massa terkait peredaran narkotika jenis sabu di tempat hiburan malam Bandung.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/08/22) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

“Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba,” ujarnya, Selasa, (16/08/22).

“Peran AKP Edi pernah mengirim 2.000 butir pil ekstasi bersama-sama dengan saksi JS dan RH ke tersangka Juki selaku pemilik tempat hiburan malam Fox Club dan F3X KTV bersama dengan ENM,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni dua unit telpon genggam, plastik klip berisi sabu seberat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu berat bruto 0,8 gram, lastik klip berisi 2 butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, beserta uang tunai Rp 27 juta.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, seluruh personel polisi di kepolisian di Polres Karawang menjalani tes urine. (Arya/Jasmin)

TAGGED:NarkobaNasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Bupati Lamsel Hadiri Upacara Ngaben Massal Bersama Ribuan Umat Hindu di Desa Bali Nuraga
Next Article Eka Riantinawati Hadiri Seminar Sehari Sekaligus Pengukuhan 23 Bidan Delima Dalam Acara HUT IBI Ke-71
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terlibat Kasus Penganiayaan Yang Menyebabkan Meninggal Dunia, 7 Polisi Ditetapkan Tersangka
Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Acara Laporan Korps Sertijab Kasdivif 2 Kostrad & Penerimaan Ir Divif 2 Kostrad
Kadiv Humas Polri Berangkatkan Lima Jurnalis ke Tanah Suci
Presiden Jokowi Bahas Perkembangan Politik Myanmar Bersama Perdana Menteri Malaysia
Jelang Hari Raya, KPK Imbau Pegawai Negeri & Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?