Hanuang.com – Ketua Yayasan Pembangunan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), Yacub Yuhira mempercayakan kursi pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yayasan Pembangunan Kalianda (Yasba) kepada Nursyamsi HZ.
Dilantiknya Nursyamsi HZ sebagai Ketua STAI Yasba menggantikan Dr. H. Arpandi. Kegiatan digelar di Aula Bagus Burhan, STAI Yasba, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Sabtu, (30/12/23).
“Terimakasih kami ucapkan kepada Ketua YPK bapak Yacub Yuhira, yang telah mempercayai kami memimpin STAI YASBA periode 2023-2027″ ucap Nursyamsi.
“Terimakasih juga kami ucapkan kepada Bapak Dr. H. Arpandi yang sudah 2 tahun mencurahkan pikiran dan tenaganya untuk kemajuan STAI dan membuat pondasi yang kuat untuk dilanjutkan kedepannya.” ujar bg Esi sapaan akrabnya.
Nursyamsi (Essi_red) juga menjelaskan bahwa STAI YASBA Kalianda adalah lembaga pendidikan yang menjadi salah satu bagian dari Tiang Pancang Tegak.
“Maju atau mundurnya pendidikan di Kalianda, dan amanah yang kami emban ini bukan sebatas kepemimpinan dalam lingkup internal 40 orang dosen, Akademik dan 500 orang mahasiswa, namun lebih dari itu, tanggungjawab ini adalah beban moral demi terciptanya Pendidikan di Kalianda pada Tingkatan Perguruan Tinggi yang Jauh lebih baik dan bermutu, Kehadiran STAI YASBA Kalianda ibarat Kawah Candradimuka, yang harus mampu menampung aspirasi dan keinginan masyarakat Kalianda khususnya, dan Lampung Selatan umumnya” tambahnya.
Hal senada diungkapkan Yacub Yuhira, yang berharap kepemimpinan Essi dapat membawa perubahan bagi STAI Yasba ke arah yang lebih baik lagi. Yakni dari perguruan tinggi menjadi institut.
“Sesuai dengan rumus Rasulullah, dimana jika tahun ini sama dengan tahun yang lalu itu namanya celaka, kalau tahun ini lebih buruk dari tahun yang lalu itu merugi. Yang beruntung itu, tahun ini lebih bagus dari tahun yang lalu. Rumus itu yang kita pakai demi kemajuan STAI YASBA. Mudah-mudahan diperiode ini dapat merubah status dari Sekolah Tinggi menjadi Institut,” ujar singkat Yacub Yuhira.
Diketahui bahwa didalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 2009, rektor adalah pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan dimasing-masing institusi melalui pendidikan dan penelitian, serta memberikan kontribusi maksimal kepada khalayak luas.
Adapun tugas seorang Rektor/Ketua yakni memimpin, mengkoordinir, mengelola, dalam penyusunan rencana strategi universitas, memberi tugas dan arahan pimpinan unit kerja di lingkungan universitas serta merumuskan kebijakan teknis dan memonitor pelaksanaan kegiatan berdasarkan perundang- undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Berikut tugas dan wewenang seorang Rektor ataupun pimpinan Perguruan Tinggi :
- Menyusun rencana induk pengembangan, rencana strategis dan rencana kegiatan serta anggaran tahunan;
- Menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan non akademik;
- Mengelola pendidikan, riset, inovasi, dan pengabdian pada masyarakat;
- Mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
- Mengangkat dan memberhentikan pegawai Unpad non pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan Unpad secara optimal;
- Mengoordinasikan pengumpulan dan pengelolaan dana abadi;
- Membina dan mengembangkan hubungan baik dengan mitra kerja, masyarakat, alumni, dan pemangku kepentingan lainnya di dalam dan di luar negeri;
- Mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, Program Pendidikan Vokasi, Departemen, dan Program Studi dengan persetujuan SA;
- Mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Pusat Studi;
- Menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
- Mengusulkan pengangkatan Jabatan Akademik Profesor dan Lektor Kepala yang telah disetujui oleh SA;
- Memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan lainnya;
- Mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat Fakultas, Sekolah Pascasarjana, Program Pendidikan Vokasi dan Direktorat kepada Dekan Fakultas/Sekolah, dan Direktur Program Pendidikan Vokasi dan Direktur;
- Menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
- Menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik;
- Membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- Menyusun dan menyetujui rancangan Statuta Unpad atau perubahan Statuta Unpad bersama dengan MWA dan SA;
- Mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
- Dan melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan dengan Peraturan MWA.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun selain melantik Nursyamsi HZ menjadi Ketua STAI. Dilantik juga Suryanti sebagai Wakil Ketua I, Dr. Sugito, sebagai Wakil Ketua III, Samsul Hadi, sebagai Kaprodi MPI, Ita Fitriyana, sebagai Kaprodi PIAUD, Dr. Toha Ma’arif, sebagai Kaprodi Perbankan Syariah, Junaidi, sebagai Kaprodi Ekonomi Syariah dan Melda Rahmafitri, sebagai Kepala Perpustakaan. (Arya)





